Presiden Jokowi Umumkan PPKM Level 4 di Perpanjang Hingga 2 Agustus

Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo

JAKARTA | WARTA RAKYATPresiden Jokowi mengumumkan kebijakan terkini terkait penanganan COVID-19. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang sebelumnya disebut PPKM Darurat, diperpanjang dari 26 Juli-2 Agustus 2021.”Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan meneruskan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021,” kata Jokowi dalam jumpa pers di Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7), Minggu (25/7).

Keputusan ini diambil karena terjadi tren perbaikan dalam penanganan pandemi COVID-19. Laju kenaikan kasus, BOR, dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan di beberapa provinsi di Pulau Jawa.

“Namun demikian kita harus tetap berhati-hati menyikapi tren perbaikan ini. Kita harus tetap harus selalu waspada menghadapi Varian Delta yang sangat menular,” jelasnya.

Pertimbangan aspek kesehatan, menurut dia, harus selalu dihitung secara cermat. Dan pada saat yang sama aspek sosial dan ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari harus diprioritaskan.

Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat dengan ekstra hati-hati
Berikut penyesuaian atau aturan baru pada PPKM Level 4 yang dimaksud Jokowi

Pasar rakyat yang menjual bahan kehidupan sehari-hari dipersilakan buka seperti biasa dengan prokes yang ketat. Dan pasar rakyat selain yang menjual kehidupan pokok sehari-hari bisa dibuka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 di mana pengaturan lebih lanjut diatur Pemda.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain sejenis diizinkan buka secara prokes ketat sampai pukul 21.00. Yang pengaturan teknisnya diatur Pemda.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki lapak terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 dan waktu makan dibatasi 20 menit. “Hal-hal bersifat teknis lainnya akan diatur oleh menko dan menteri terkait,” tutup Jokowi.

Sumber : Sekretariat Presiden
Editor : Ilham Chairi Mubaroq

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.