
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Walikota Tanjungpinang, Rahma menanggapi polemik ditengah masyarakat terkait pemberlakuan tes antigen berbayar Rp 150 ribu di wilayah penyekatan PPKM Darurat tepatnya di perbatasan Tanjungpinang-Bintan.
Walikota Tanjungpinang, Rahma mengatakan pihaknya melakukan penyekatan dengan mengacu Surat Keputusan (SK) Kemendagri Nomor 17 Tahun 2021 untuk melindungi seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang agar tidak terpapar COVID-19.
“Upaya saya ini, karena saya punya kewajiban melindungi seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang, kita buat rapid dan itu berbayar. Hari ini kebijakan yang kita lakukan ini karena aturan dari PPKM Darurat,” kata Rahma, Kamis (15/7/2021) saat melakukan peninjauan posko ASPEC di Waroeng Kopi W&W.
Rahma mengungkapkan selama pelaksanaan PPKM Darurat, bagi warga yang masuk ke Tanjungpinang harus menunjukkan surat rapid antigen.
Untuk itu ia mempersilahkan warga Bintan jika ingin berpergian agar dapat melakukan rapid terlebih dahulu di Bintan.
Namun jika belum, ujarnya, rapid test juga disediakan oleh pihak ketiga di Posko penyekatan.
“Silahkan mau rapid di Bintan atau mau rapid ditempat kalo rapid ditempat, karena ini kami minta bantu oleh pihak ketiga,” ucap Rahma.
Rahma juga menjelaskan sebanyak Rp 42 miliar dana kegiatan PPKM Darurat digunakan untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang ada di Kota Tanjungpinang.
Pasalnya, lanjut Rahma, sampai saat ini Kota Tanjungpinang masih berada di zona merah, yang artinya dalam keadaan darurat.
“Untuk menyeleksi warga kita masuk ke Bintan, tetapi alangkah lebih baik lagi dari Bintan lah yang menyeleksi warganya masuk ke Tanjunpinang. Tentu ada kebijakan daerah masing-masing. Yang penting, datang ke Tanjungpinang, bisa tunjukkan rapid kita terima,” pungkasnya.
Pewarta : Ilham Chairi Mubaroq
Editor : Prengki Simanjuntak