Ditanya Soal Dugaan Penjualan Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai, Pemilik Toko Maju Jaya Bungkam

Toko Maju Jaya, di bilangan Desa Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan

BINTAN | WARTA RAKYAT – Pemilik toko atau swalayan Maju Jaya, di bilangan Desa Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, bungkam saat ditanya soal penjualan dugaan rokok ilegal tanpa pita cukai, Kamis (08/07/2021).

Pemilik toko tersebut justru bertanya kembali kepada jurnalis apakah sudah ditanya kesediaan dirinya untuk diwawacarai.

“Kok di record, jadi tak tanya dulu, bapak ada tak tanya saya dulu, boleh tak saya di wawancara,” kata pemilik toko yang belum diketahui namanya itu, Kamis (08/07/2021).

Saat ditanya kembali soal penjualan rokok ilegal di toko miliknya, ia enggan untuk menjawab.

“Saya nggak mau,” ucapnya sembari berlalu meninggalkan wartawan yang melakukan konfirmasi.

Sementara itu Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Melky Sihombing, mengatakan, pihaknya belum mengetahui dugaan penjulan rokok ilegal tersebut.

Namun demikian pihaknya akan meninjau lokasi yang dimaksud.

“Belum tau, kita cek dulu,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Kamis (08/07/2021).

Selain itu, lanjut Kapolsek, ia menyarankan agar berkoordinasi atau melaporkan kepada Bea Cukai, jika benar ada dugaan pelanggaran tersebut.

“Kalau itu (penjualan rokok ilegal) wilayahnya BC (Petugas Bea Cukai, red) itu, tapi kalau untuk penyelundupan wilayah kita. Coba koordinasikan dulu ke Bea Cukai,” ungkapnya.

Diketahui, sebelumnya dikabarkan media ini sejumlah rokok illegal tanpa pita cukai diduga dijual di Toko Maju Jaya, dibilangan Desa Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kamis (08/07/2021).

Berdasarkan data yang dihimpun, rokok HD Mild 16 Red tanpa pita cukai dibandrol Rp 70.00/slop atau Rp 7.000/bungkus.

Selain itu rokok UN Filter yang belabel Khusus Kawasan Bebas Batam dan tanpa pita cukai juga dijual dengan harga Rp 100.000/slop atau Rp 10.000/bungkus.

Penjualan rokok ilegal tersebut diketahui saat salah satu warga berinisial NN (No Name) membeli rokok di Toko Maju Jaya.

Ia menyebut tidak semua warga yang bisa membeli rokok yang dipasok dari Batam itu.

Bahkan, lanjutnya, untuk mendapatkan rokok sang kasir terlebih dahulu menanyakan kepada pelanggan apakah sudah memiliki member atau tidak di toko itu.

“Saya tadi ditanya ada member tak, ya saya bilang nggak ada. Saya nggak tau apa maksudnya,” ujar NN, seusai membeli barang dagangan di toko itu, Kamis (08/07/2021).

Ia mengungkapkan, modus yang digunakan tertutup rapi sehingga tidak diketahui masyarakat lainnya yang sedang berbelanja, yakni sang kasir terlebih dahulu memproses pesanan.

Setelah dilakukan pembayaran, penjaga ataupun karyawan lainnya kemudian mengambil rokok ilegal dari ruangan kecil di toko tersebut dan membungkus rapi kedalam kantong plastik hitam.

“Tapi setelah saya mengeluarkan uang belanjaan mereka memproses belanjaan saya. Dan ternyata ditempat tersebut ada jual rokok tanpa cukai yakni rokok UN dan HD. Ada bukti struk pembeliannya,” tutupnya.

Sebelumnya menurut sumber terpercaya media ini mengatakan, bahwa toko tersebut sudah lama menjual berbagai merk rokok tanpa cukai kepada para pedagang eceran baik di Kabupaten Bintan maupun Kota Tanjungpinang.

Diperkirakan ada sekitar ratusan juta berbagai merk rokok illegal yakni HD, UN, Hamil Bolt, Luffman Bolt, Rave Merah, Rave Menthol, Ektra Menthol, dan sejumlah rokok lainnya disimpan di dalam toko tersebut.

Ia pun merasa aneh kenapa ada pembiaran dari pihak terkait, terkait peredaran, kepemilikan maupun penjualan rokok buatan Batam tanpa mengenakan pita cukai tersebut.

Selain itu ia juga mempertanyakan berapa banyak kerugian negara akibat penjualan rokok illegal itu

“Berapa banyak kerugian negara karena tanpa cukai,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.