
BINTAN | WARTA RAKYAT — Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bintan bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau berhasil mengamankan (MR) seorang oknum pegawai Tata Usaha pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, dan (BI) seorang oknum pegawai tata usaha pada Kejaksaan Negeri Bintan serta satu orang swasta dengan inisial (RR).
Ketiga pelaku diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bintan dengan meminta sejumlah uang dengan dalih untuk pengamanan kegiatan.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Agustian Sunaryo, SH. CN. MH mengungkapkan pemerasan yang dilakukan ketiga tersangka tersebut barawal laporan masyarakat.
“Pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bintan menerima informasi masyarakat perihal adanya dua orang yang mengaku sebagai Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Jaksa di bagian intelijen, Kejaksaan Negeri Bintan,” kata Agustian.
Setelah mendengar hal tersebut, lanjut Agustian, bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bintan melaporkan ke bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Selanjutnya Asintel Kejati Kepri memerintahkan untuk dilakukan pengecekan dan penjejakan.
“Hasil pengecekan dan pejejakan diperoleh informasi bahwa benar ada dua oknum Kejaksaan yang meminta sejumlah uang kepada kepala desa diwilayah Kabupaten Bintan dengan alasan mereka mempunyai data penyimpangan dana Desa,” ucap Agustian.
Atas dasar informasi tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan langsung merespon dengan membentuk Tim Pengamanan SDO Kejati Kepulauan Riau.
Pada sekitar pukul 21.30 Wib, ujar Agustian, Tim Intel Kejari Bintan berhasil mengamankan dua oknum kejaksaan inisial MR dan BI berikut sejumlah uang Rp 50 juta ke kantor Kejaksaan Tinggi Kepri untuk dimintai keterangan secara intensif.
“Dan diperoleh kesimpulan benar adanya indikasi perbuatan tercela dan indikasi perbuatan pidana yang dilakukan oleh para pelaku, sehingga diserahkan ke bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk dilakukan inspeksi kasus,” ungkapnya.
Ia mengatakan para tersangka yakni MR, BI dan RR langsung ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan dengan status penahanan rutan di Rutan Polres Bintan.
Sebelum dijeboskan ke penjara, para tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan negatif.
Terhadap barang bukti berupa uang sejumlah lima puluh juta rupiah juga sudah dilakukan penyitaan.
Pewarta : Ilham Chairi Mubaroq
Editor : Prengki Simanjuntak