
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Jawaban Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau tentang laporan pertanggungjawabn pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 dan pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang melakukan pembahasan terhadap Ranperda tentang pelaksanaan APBD TA 2020
Rapat ini dipimpin langsung oleh Pimpinan sidang sekaligus Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dewi Kumalasari, di Ruang Rapat Sidang Utama Balairung Raja Khalid DPRD Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Rabu (09/06/2021) pagi.
“Dengan mengucapkan rahmat Tuhan yang maha esa rapat dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dewi Kumalasari.
Selanjutnya, Wakil Gubernur yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan pandangan pemerintah provinsi Kepulauan Riau terhadap pandangan Fraksi-fraksi Ranperda Perseroda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
Wakil Gubernur Hj Marlin Agustina menyampaikan bahwa saat ini prioritas Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau adalah untuk menangani dan mengantisipasi dampak pandemi Covid-19.
“Berbagai kebijakan telah kami lakukan, seperti relokasi anggaran dengan kebijakan ikat pinggang tight money policy seperti dikatakan Bapak Gubernur,” ucap Wagub Marlin di Ruang Sidang Utama DPRD Kepri, Dompak, Kamis (10/6).
Relokasi anggaran akan digunakan untuk dukungan terhadap penanganan bidang kesehatan, jaring pengaman sosial dan dampak ekonomi sehingga pemulihan ekonomi dapat disegerakan usai terkontraksinya ekonomi Kepri di masa Pandemi Covid-19.
Karena wabah Covid-19 pula seperti dikatakan oleh Wagub Marlin yang menyebabkan capaian realisasi pendapatan dan belanja daerah menjadi rendah. Capaian realisasi pendapatan mengalami penurunan akibat perubahan arah kebijakan pendapatan daerah terutama usai terbitnya Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN tahun 2020.
“Perubahan arah kebijakan dari pemerintah pusat mengakibatkan berkurangnya alokasi dana transfer ke daerah, sehingga capaian kita tidak maksimal,” ungkap Wagub Marlin.
Untuk mengurangi ketergantungan pendapatan daerah terhadap dana perimbangan dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kepri sebagaimana Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur telah memprioritaskan atas pembangunan sektor kemaritiman.
“Saya dan Bapak Gubernur telah berkomitmen untuk menjadikan sektor kelautan dan perikanan sebagai program prioritas pembangunan,” kata Wagub Marlin dihadapan anggota DPRD.
Selain itu, untuk menggenjot lagi pendapatan daerah terutama terhadap potensi objek retribusi labuh jangkar dan pendapatan retribusi pemanfaatan ruang laut. Pemerintah Provinsi Kepri tengah menggesa proses Pengintegrasian antara dokumen RZWP3K dan RTRW.
Hal ini dikarenakan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 yang mengamanatkan untuk integrasi dua dokumen tersebut, maka usai pengintegrasian tersebut selesai Pemerintah Provinsi Kepri akan mempunyai hak untuk memungut biaya labuh jangkar dan retribusi ruang laut lainnya.
Pewarta : Ilham Chairi Mubaroq
Editor : Prengki Simanjuntak