
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang berhasil melakukan penangkapan terhadap kasus tindak pidana narkotika.
Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Sabtu (8/5/2022), sekira pukul 01.20 WIB, di Jl. Pelantar Datuk.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengungkapkan kronologis kejadian bahwa Pada hari Jumat (7/5/2021) sekira pukul 23.00 WIB, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat 1 (satu) orang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya diduga memiliki dan menyimpan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, kemudian Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Kemudian, kata Kasatresnarkoba, sekira pukul 01.30 Tim Satres Narkoba melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi, selanjutnya terhadap seorang laki-laki tersebut dilakukan penangkapan di Lorong Pelantar Datuk dan mengaku bernama BK.
“Pada saat dilakukan penggeledahan dirumahnya disaksikan warga yang berada di lokasi, ditemukan 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus mengggunakan plastik bening, satu buah timbangan digital, satu buah Handphone Merk Strawberry warna merah beserta kartu didalamnya, satu bundle plastik dan seperangkat alat bong,” terang Ronny.

Kepada petugas pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Sdr. BK beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang untuk diproses Lebih Lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana, Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Pewarta : Ilham Chairi Mubaroq
Editor : Prengki Simanjuntak