TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Bandara Raja Haji Fisabililah (RHF) tetap beroperasi seperti biasa walau pemerintah pusat melarang mudik Lebaran tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Walaupun tetap beroperasi, pihak bandara RHF tetap mengacu pada aturan yang tercantum dalam Surat Edaran Satgas Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 pada mudik Lebaran 2021 mendatang.
Hal ini dikatakan langsung oleh Executive General Manager (EGM) Bandara RHF Tanjungpinang, Bravian Bambang.
“Kalo Bandara RHF statusnya terbuka artinya tetap melayani penerbangan, namun didalam melayani penerbangan tersebut tentunya sesuai dengan edaran gugus tugas, perartuan menteri perhubungan bahwa di atur kriteria-kriteria atau orang-orang yang akan berangkat,” kata Bravian, Senin (3/5/2021).
Bravian juga menjelaskan selama masa larangan mudik maskapai hanya diperbolehkan melayani penumpang yang memenuhi kriteria boleh melakukan perjalanan seperti dinas luar kota, mengunjungi keluarga sakit atau keadaan duka dan bagi ibu hamil dan pendampingnya.
“Itu tertuang jelas, siapa-siapa yang boleh berangkat dan itu nanti kita bekerjasama dengan satgas Covid-19 akan meverifikasi dokumen perjalanan tersebut,” ujarnya.
Bravian juga mengungkapkan dalam seminggu ini memang jumlah penumpang cukup meningkat, tadinya 450 sekarang 520 lebih.
“Penumpang tersebut banyak yang terbang berangkat, ada yang datang juga,” pungkas Bravian.
Bravian menambahkan selama masa sebelum dan sesudah larangan mudik perjalanan udara diperketat dengan syarat surat negarif Covid-19 PCR dan rapid tes antigen hanya berlaku satu hari sebelum keberangkatan, sementara untuk tes Genose C19 harus dilakukan sebelum keberangkatan.
Pewarta : Ilham
Editor : Prengki