TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dengan semakin tingginya angka terkonfirmasi positif Covid-19 bahkan 7 orang meninggal dunia selama bulan April, Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP beserta tim dari Satpol PP Kota Tanjungpinang serta TNI dan Polri melakukan sidak terkait penertiban dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan Surat Edaran (SE) nomor 331.1/479/6.2.03/2021.
Surat Edaran tersebut tentang Pengaturan Protokol Kesehatan pada Tempat Hiburan Rumah Makan atau Sejenisnya dan Masjid Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H/2021 dan Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019, Kamis (22/4) malam.
Satu persatu kedai kopi, pujasera dan tempat hiburan dikunjungi oleh Rahma dan tim.
Ia langsung menanyakan siapa pemilik atau penaggung jawab tempat tersebut dan memberikan pemahaman terkait surat edaran yang berlaku selama bulan Ramadhan yang mengharuskan penutupan kedai kopi, rumah makan, pujasera dan tempat hiburan untuk dapat menutup operasionalnya pada pukul 22.00.
Namun ada beberapa tempat yang tidak mengindahkan poin-poin penting dari surat edaran tersebut.
Dengan pertimbangan semakin meningkatnya jumlah kasus covid-19 di Kota Tanjungpinang, Rahma dengan tanpa direncanakan langsung turun melihat situasi dan kondisi di lapangan yang nyatanya masih beroperasi hingga pukul 23.00.
“Saya tanpa rencana untuk turun meninjau sejauh mana kedisiplinan para pelaku usaha terhadap Surat Edaran itu, ternyata masih banyak ditemukan yang tidak patuh dan tidak disiplin. Kami lakukan teguran pertama untuk memberi peringatan, apabila terbukti kembali, maka akan dilakukan teguran kedua, dan jika masih melanggar maka dengan terpaksa akan tutup,” ungkap Rahma.
Surat edaran tersebut berdasarkan perwako tentang petunjuk pelaksanaan jam operasional tempat hiburan dan rumah makan atau sejenisnya para bulan Ramadhan, juga Perwako No. 44 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukun protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 2019.
Tanpa segan, Rahma juga langsung menegur dan mengimbau kepada pengunjung bahkan pemilik usaha tersebut untuk menerapkan protokol kesehatan serta memintanya untuk membaca kembali surat edaran yang berlaku.
Bahkan Rahma juga terlihat memindahkan kursi yang masih tidak prokes yang berjumlah 1 meja 4 kursi karena seharusnya 1 meja berjumlah 2 kursi saja.
Dalam surat edaran sudah sangat jelas disampaikan beberapa hal diantaranya, untuk menghormati bulan Ramadhan, diminta kepada seluruh pengusaha tempat hiburan seperti warnet, spa, bioskop untuk menutup 5 hari yaitu 2 hari di awal, 1 hari pertengahan, dan 2 hari pada akhir Ramadhan.
Serta jam beroperasi mulai pukul 09.00 s/d 22.00 wib. Usaha tempat hiburan karaoke, diskotik, kelab malam, pub, bar, panti pijat, tempat ketangkasan, bilyar dan sejenisnya ditutup selama bulan Ramadhan dan selama kasus covid-19 masih tinggi. Usaha rumah makan atau sejenisnya dibuka mulai pukul 09.00 s/d 22.00 wib. Juga himbauan bazar Ramadhan serta panitia masjid untuk menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaanya.
“Surat edaran ini bukan semata karena menyambut bulan Ramadhan, tapi atas dasar pertimbangan kasus covid yang tinggi saat ini di Kota Tanjungpinang, bukan berarti saya selaku kepala daerah tidak memihak kepada pelaku usaha, tetapi mohon diperhatikan dengan baik aturan yang sudah sangat jelas tertulis di surat edaran tersebut, hal ini dilakukan semata-mata untuk kesehatan dan keselamatan warga Kota Tanjungpinang, karena untuk bulan April ini saja jumlah warga yang meninggal karena Covid-19 berjumlah 7 orang dan kasus aktif per tanggal 22 April sejumlah 225 orang,” jelasnya.
Rahma juga meminta agar seluruh pelaku usaha kooperatif dalam menjalankan aturan dari surat edaran yang telah disepakati bersama FKPD, OPD dan tokoh masyarakat.
Karena menurutnya, Surat Edaran itu dibuat berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah dilakukan secara bersama.
“Mari bersama kita ikuti isi dari surat edaran yang telah diterapkan, kebijakan ini diambil untuk kepentingan bersama, agar penyebaran virus corona tidak semakin bertambah, pemerintah tetap mendukung membangkitkan ekonomi masyarakat dengan memperbolehkan atau tetap membuka tempat usaha, hanya membatasi jam operasionalnya saja,” tambah Rahma.