TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Seorang pria berinisial SH tak berkutik saat tertangkap tangan hendak mencuri di toko emas Deni Permata di Jalan Gambir Tanjungpinang, Senin (19/4/2021).
Pelaku pun kini mendekam di sel tahanan Polsek Tanjungpinang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu M Arsha membenarkan penangkapan pelaku.
Disampaikanya, pelaku sendiri merupakan mantan karyawan toko emas tersebut.
“Pelaku masuk ke dalam toko menggunakan duplikat kunci,” kata Arsha, Rabu (21/4/2021).
Pelaku juga ternyata menduplikat kunci brankas untuk menggasak emas korban.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 5 tentang Pencurian dan Pemberatan
“Dari pengakuan pelaku sudah tiga kali mencuri, termasuk saat ditangkap,” sebutnya. (*)