TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau memutuskan teknis dan prosedur penataan keuangan untuk pencairan APBD 2021 kembali kepada Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA).
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad mengakui terjadi perubahan sistem aplikasi SIPD ke SIMDA dalam proses pencairan sudah melalui kepakatan saat rapat dan sudah meminta izin kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Teknis dan proses prosedur penataan untuk pencairan dana karena persoalan waktu kita kembali ke SIMDA tapi pertanggungjawabannya tetap SIPD. Jadi tetap melalui SIPD kalo percepatan kita boleh di izinkan memakai SIMDA,” kata Ansar, Selasa (20/4/2021) di Gedung Daerah.
Sementara, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Tengku Said Arif Fadillah mengatakan, saat ini pemprov meminta pedampingan oleh Kemendagri selama seminggu untuk mempelajari penggunaan SIPD tersebut.
“Sekarang kita terus terang, memang diakui kita sedang didampingi oleh Kemendagri jadi besok tim kemendagri akan datang satu minggu disini, pak Gubernur menyurati alhamdulillah mereka bersedia datang disini,” kata Arif.
Arif juga mengatakan Kemendagri mengetahui kembali menggunakan SIMDA tersebut untuk mempercepat penyerapan anggaran oleh sebab itu Kemendagri memaklumi dan melakukan integrasi itu.
“Jadi Kemendagri tau tujuannya tersebut untuk mempercepat penyerapan anggaran. Tapi pertanggungjawabanya di akhir tahun tetap menggunakan SIPD,” pungkas Arif.
Pewarta : Ilham
Editor : Prengki