TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang bukti pada 63 perkara Narkoba pada tahun 2020.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungpinang, Bambang Heri Purwanto didampingi Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Kota Tanjungpinang, Perry Ritonga mengatakan pemusnahan barang bukti itu terdiri dari sabu, ganja dan pil ekstasi.
“Giat hari ini adalah giat pemusnahan barang bukti, giat pemusnahan barang bukti pada 63 perkara nakortika yang terdiri dari sabu, ganja, dan pil ekstasi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Bambang, Kamis (15/4/2021).
Bambang mengungkapkan barang bukti nakortika yang telah dimusnahkan adalah barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, diantaranya sabu-sabu sebanyak 740,5097 gram, ganja sebanyak 167,72 gram, pil sebanyak 407 Butir.
Selain Nakortika, barang bukti lain yang ikut dimusnahkan diantaranya alat Bong dan beberapa Handphone.
“Dan ini semua barang bukti yang telah di berikan kekuatan hukum tetap atau inkrah,” pungas Bambang.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Perry Ritonga dan didampingi oleh Kasi Intel, Bambang Heri Purwanto serta Kasi Pidum Kejari Kota Tanjungpinang di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang.
Seluruh barang bukti tersebut, dimusnahkan dengan cara di larutkan dan dibakar dengan disaksikan langsung oleh pihak Dinas kesehatan, Polres Tanjungpinang, pihak Kelurahan, Kasi Barang Bukti, Kasi Pidana Umum dan Kasi Intel Kejari Kota Tanjungpinang.
Pewarta : Ilham
Editor : Prengki