TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis selama enam tahun penjara kepada terdakwa Rizaldi alias Izal.
Putusan itu dibacakan saat sidang yang berlangsung secara virtual, Rabu (14/4/2021).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bungaran Pakpahan didampangi Hakim Anggota Risbarita Simarangkir dan Justiar Ronal menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah.
Bungaran menuturkan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidair sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili terdakwa Rizaldi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” kata Bungaran.
Mendengar putusan majelis hakim itu terdakwa Rizaldi langsung menerima hukumannya.
Sementara jaksa penuntut umum Eka Putra Kristian Waruwu menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Sebab, terdakwa sebelumnya dituntut selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Rizaldi merupakan narapidana (napi) di Lapas umum kelas IIA Tanjungpinang di Km. 18 Bintan.
Terdakwa diketahui memesan satu paket sabu kepada Endriadi seorang daftar pencarian orang. Perbuatannya diketahui oleh petugas Lapas pada 10 Agustus 2021 lalu.