DEPOK | WARTA RAKYAT — Sengketa lahan di Kota Depok terus berlanjut dengan upaya pengusiran paksa, pemasangan plang nama dan pagar serta membangun pos-pos penjagaan oleh pihak Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) kepada Keluarga Ahli Waris Bolot Bin Jisan, di jl.Tole Iskandar RT.003/RW. 015, Kota Depok.
Lahan kosong di tengah Kota Depok saat ini tidak henti-hentinya terlihat mondar-mandir dari sekumpulan orang-orang yang berjaga-jaga di sekitaran lahan yang sedang terpekara, beberapa juga nampak pemuda-pemuda yang mengenakan pakaian bertuliskan salah satu ormas yang ada di Jakarta, sebagian lagi dengan menggunakan pakaian seragam keamanan, hal ini menunjukkan situasi keadaan yang tidak seperti biasanya terhadap lahan hijau yang ada di Kota Depok tersebut.
Umar Setiadi selaku Kuasa Ahli Waris keluarga Bolot Bin Jisan membenarkan telah terjadi upaya-upaya dari pihak YPKC untuk melakukan pengusiran paksa terhadap keluarga kami ahli waris Bolot Bin Jisan di rumah sederhana keluarga kami yang terletak di Jl. Tole Iskandar Rt. 003/015 Kelurahan Kota Depok.
“Sejak Selasa tanggal 6 April 2021 hingga saat ini, bahkan pihak YPKC telah melakukan pemasangan plang-plang nama mereka, mengganti pintu pagar serta membangun pos-pos penjagaan dengan cara mengerahkan puluhan orang masuk ke lokasi tanah keluarga kami tanpa permisi,” terang Umar.
Umar menyampaikan bahwa perkara perdata ini sudah berjalan selama kurang lebih 25 tahun dengan berbagai proses dan upaya hukum yang sudah di lalui.
Upaya hukum ini mendapat putusan, sesuai dengan putusan PN No.168/PDT/G/1996/PN.Bgr tanggal 31 Maret 1997 dalam putusan dan pertimbangan menyebutkan :
1). Penggugat (YPKC) satu-satu pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah terpekara sertifikat nomor 450 tanggal 12 Juli 1996 seluas 18.285m2, namun obyek yang dimaksud dalam SHGB pada Persil 155 D.III bukan pada persil 156 D1 Girik Hak Milik Adat C nomor 3577 seluas 20.634m2. atasnama Bolot Bin Jisan.
2). Penggugat (YPKC) adalah suatu badan hukum sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 Pasal 21, yang berhak mempunyai Hak Milik atas tanah di Indonesia hanya Warga Negara Indonesia, sedangkan Badan Hukum tidak berhak, dengan demikian pelepasan Hak Milik yang dilakukan oleh Ahli Waris Ny. Maryati Selamat kepada Penggugat (YPKC) cacat hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum.
3). Penggugat (YPKC) hanya memiliki Hak Guna Bangunan atas tanah terpekara, TIDAK mempunyai hak milik atas tanah terpekara dan Sertifikat HGB nomor 450 tanggal 12 Juli 1996 Persil D.III seluas 18.285m2 atasnama YPKC dan Girik Hak Milik Adat Nomor 3577 Persil 156 D1 seluas 20.634m2 atasnama Bolot Bin Jisan.
“Jadi betapa ironi sekali jika pihak YPKC memaksakan kehendak dan tujuannya dengan berbagai macam cara ingin memiliki dan menguasai tanah keluarga kami tersebut bahkan dengan cara menggunakan orang-orang bayaran yang notabenenya merupakan tindakan ilegal gaya premanisme dengan membawa kumpulan anggota ormas maupun pemuda-pemuda sekitar yang dibayar, menunjuk data informasi dari wilayah dan dokumentasi yang ada,” ungkap Umar.
Menurut Umar, seharusnya pihak YPKC menempuh upaya atau proses hukum dengan benar serta secara kekeluargaan bukan dengan cara-cara ilegal.
Bahkan dengan dasar perolehan hak peralihan kepemilikannya yang janggal dengan data-data yang ada di wilayah seharusnya pihak YPKC beritikad baik untuk menselaraskan SHGB tersebut dengan bukti-bukti kepemilikan kami karena itupun yang diharapkan dalam putusan pengadilan, karena surat-surat ataupun data-data kami secara hukum di akui dalam putusan dan tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan serta dalam putusan pengadilan tersebut juga tidak ada pernyataan bahwa Ahli Waris telah melakukan perbuatan melawan hukum karena keberadaan nya di lokasi lahan yang terpekara.
“Oleh karena itu jangan harap kami sekeluarga akan meninggalkan hak tanah keluarga kami untuk diusir dengan cara-cara ilegal,” ucapnya.
Kemudian berbicara perihal pengakuan YPKC dalam hal pembayaran PBB dan Rekening listrik, Umar menyampaikan bahwa SPPT PBB-P2 Nomor Objek pajak (NOP) 32.78.002.006.017-0389.0 tercatat juga dalam putusan pengadilan yang terdaftar dalam NOP sejak tahun 1994 atas nama Bolot Bin Jisan, sedangkan tahun 2004 terjadi pergantian nama menjadi YPKC tanpa sepengetahuan dari para Ahli Waris Bolot Bin Jisan, hal tersebut merupakan tindakan ilegal dan terkait mengenai perubahan tersebut ahli waris telah mengajukan surat somasi kepada Kepala Badan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Depok dan telah dijawab sesuai surat dari Kepala Badan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Depok No.973/1878-BKD tanggal 7 Agustus 2020.
“Begitupun sama halnya yang terjadi pada nama rekening listrik di rumah keluarga kami yang sebelumnya atas nama Ahli Waris Hasanuddin yang berubah nama menjadi YPKC tanpa sepengetahuan dari para Ahli Waris juga dan bahkan dilanjutkan dengan melakukan mencopotan aliran listrik secara sepihak dengan mengatasnamakan pihak PLN. Perbuatan-perbuatan tersebut merupakan tindakan ilegal dan memalukan,” ujar Umar.
Umar Setiadi yang sehari-harinya berdinas di Instansi Militer (TNI) juga menambahkan bahwa keberadaannya bersama keluarga besar Ahli Waris Bolot Bin Jisan merupakan haknya sebagai salah satu ahli waris dari anak keturunan pertama kakek Bolot Bin Jisan sesuai patwa waris dan data KK. dan yang telah dipercaya oleh para ahli waris untuk memegang Kuasa Ahli Waris sejak bulan Oktober 2020 serta keberadaannya murni untuk menyelamatkan dan menyelesaikan urusan perdata ini yang merupakan hak keluarga dengan jalan hukum yang telah ditetapkan di Indonesia tanpa adanya unsur arogansi, membawa-bawa nama satuan ataupun melakukan tindakan-tindakan diluar hukum lainnya, semua yang dilakukannya telah sesuai prosedur hukum maupun kode etik kedinasan militer di satuan dan Dinas Militer sudah mengetahui.
“Kebetulan saja saya anggota, kakak sulung dan kakak kedua saya serta anaknya juga anggota TNI dan anggota Polri, kami ahli waris semua bukan oknum backing,” tegasnya.
Oleh karena itu, Umar berpesan kepada pihak YPKC jangan membuat statement ataupun pelaporan yang memutar balikkan fakta di lapangan karena semua itu ada pertanggungjawabannya.
“Saya yakin hukum dan dinas selalu berpihak kepada yang benar dan Allah SWT akan terus melindungi orang-orang yang terzholimi, insyaAllah,” tutur Umar.
Dalam akhir pesannya, dalam memasuki bulan suci Ramadhan 1442 H dan ditengah Pandemi Covid 19 yang masih melanda Bangsa Indonesia, Umar meminta dan berharap kepada pihak aparat terkait, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ATR/BPN untuk dapat memfasilitasi niatnya menyelesaikan perkara perdata ini yang sudah puluhan tahun, serta jangan membiarkan ataupun seolah-olah tidak tahu terhadap perkara yang terjadi di tengah-tengah kota Depok.
“Dengan harapan di bulan suci yang penuh ampunan dan barokah, semoga di tahun ini perkara tersebut dapat terselesaikan secara baik-baik dan terhormat sesuai hukum dan keadilan di Indonesia,” pungkasnya.
Sebenernya tanah ini di mulai dari kasus yang katanya kepemilikan dari Faat fe yang di beli oleh TJIA GOEN SIANG alias Joesuf Alias Yoesuf Alias HO LIANG Alias Yusuf Selamat,yang mana Yusuf Selamat Mempunyai adik yang bernama Maryati Selamat, Maryati selamat mendapatkan tanah tersebut dari abangnya yakni YUSUF Selamat..dan Maryati selamat serta Yusuf selamat tidak mempunyai anak… Maryati selamat menghibahkan tanah tersebut ke orang lain karna dia tidak mempunyai anak,dan sang penerima hibah menjual tanahnya ke YPKC… Case Closed yaa wkwkwk cacad bgt asli prosesnya,, tanah segede gitu di kasih ke orang dah kayak ngasih anak kucing njirrr Logic?? wkwkw Dan Faat Fe,Yusuf selamat,Maryati Selamat entah di mana gak punya keturunan juga karna mereka gak merid… terindikasi ada upaya menghilangkan jejak…
Ada upaya pencucian lahan oleh pihak terkait
ada keterlibatan penyelundupan data dll…