TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Pelaksana tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkap perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi yang ditangani di Kabupaten Bintan. Saat ini KPK telah mencegah dua orang berperan penting dalam kasus dugaan korupsi itu.
Pencegahan itu dilakukan KPK berkaitan dengan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Ali Fikri mengatakan, surat pelarangan itu diajukan sejak tanggal 22 Februari 2021. KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI terhadap dua orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini.
“Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan untuk enam bulan ke depan sejak 22 Februari 2021,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya diterima.
Tindakan pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan proses pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir.