Bea Cukai Tanjungpinang Amankan Ribuan Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI), Oka Ahmad Setiawan
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI), Oka Ahmad Setiawan

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang amankan dua mobil yang mengangkut ribuan batang rokok tanpa cukai, Senin (22/3/21) lalu.

Penangkapan ribuan batang rokok itu dibenarkan oleh Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI), Oka Ahmad Setiawan

saat dikonfirmasi media ini, Senin (5/4/21).

“Penngkapan itu pada tanggal 22 Maret 2021 BC Tanjungpinang melakukan penindakan terhadap 1 unit mobil Toyota Kijang kapsul dan 1 unit lori box,” ujar Oka Ahmad Setiawan.

Oka mengungkapkan, masing-masing mobil tersebut membawa ribuan kotak rokok tanpa dilekati pita cukai.

“Kedua mobil itu masing-masing membawa 37.360 dan 50.800 batang rokok tanpa dilekati pita cukai,” ungkapnya.

Terkait tindak lanjut dari pengamanan terhadap dua mobil yang membawa ribuan batang rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut, Oka mengatakan dirinya tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut.

“Untuk sementara info ini saja yang bisa kami sampaikan mbak,” terangnya.

Sebelumnya pihak Bea Cukai Tanjungpinang melakukan penangkapan di salah satu gudang yang berada di KM 8 Atas, dan yang ada di jalan Kuatan Tanjungpinang.

Pewarta : Ilham
Editor     : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses