
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang kembali meringkus pelaku tindak pidana narkotika. Kali ini lelaki bernisial R (36), warga Jalan Nusantara Km.17 RT 3 RW 6 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Pelaku ditangkap di salah satu rumah Jalan Kuantan, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Senin (22/3/2021) lalu.
Dari tangan pelaku diamankan empat paket diduga sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat sekitar 9 gram, satu timbangan digital, alat hisap sabu, satu bundel plastik bening, dan lainnya.
“Pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi terkait pelaku menyimpan dan menguasai narkoba,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasatres Narkoba AKP Ronny Burungudju, Jumat (26/3/2021).
Lanjut, kata dia, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan RT setempat, ditemukan satu paket sabu di wadah plastik dalam tas selempang, satu paket sabu di saku celana dan dua.paket sabu di saku baju yang digunakan R.
“Semua barang bukti tersebut diakui miliknya, pelaku beserta barang bukti yang ada kaitannya diamankan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urinenya juga positif narkoba,” ujarnya.
Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.