Dugaan Korupsi Tukar Guling Lahan RRI Tanjungpinang, Kejati Kepri Periksa Tiga Orang Saksi

Jendra Firdaus
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Jendra Firdaus

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) memeriksa tiga orang sebagai saksi, Rabu (24/3/2021).

Ketiga orang ini diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tukar Guling lahan milik Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjungpinang seluas 16.340 m2.

Adapun saksi-saksi tersebut adalah sebagai berikut H selaku Tim Pelaksana Teknis/Sekretaris Panitia Pelelangan (pensiunan RRI), J selaku Tim Pelaksana Teknis (pensiunan RRI) dan KS selaku Tim Pelelangan (pensiunan RRI).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tukar guling lahan milik Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjung Pinang seluas 16.340 m2 guna menemukan tersangkanya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Jendra Firdaus.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan Penyidik yang memeriksa serta wajib memakai masker dan selalu mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah dilakukan pemeriksaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.