TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Sebanyak 22 orang mantan anggota DPRD Natuna diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (23/3/2021).
Pemeriksaan terhadap puluhan anggota dewan itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Jendra Firdaus.
Jendra menuturkan, mereka diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Natuna Tahun 2011-2015.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2011 S/D 2015 pada DPRD Kabupaten Natuna atas nama tersangka HC, IS, RA, M dan S,” kata Jendra, Selasa malam.