
BATAM | WARTA RAKYAT – Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang tersangka laki-laki Inisial S alias A di pinggir jalan Tembesi Lestari Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Minggu (14/3/2021).
Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, dan didampingi oleh Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Selasa (16/3/2021).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan kronologis kejadian yang berawal pada hari Minggu tanggal (14/3/2021). Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis ganja di seputaran Daerah Tembesi, selanjutnya langsung Tim melakukan penyelidikan diseputaran Daerah Tembesi.
″Setelah Tim melakukan penyelidikan pada jam 17.15 wib tim berhasil melakukan penangkapan karena di duga telah memiliki, menyimpan dan menjual Narkotika diduga ganja dengan berat kotor 1.200 Gram,” Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt kembali menjelaskan Identitas Tersangka adalah Inisial S alias A, Laki-laki, 27 Tahun, Islam, Wiraswasta, alamat Perumahan MKGR Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Atas perbuatannya tersangka dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
Editor : Ilham