
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Pelaksana tugas Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bintan.
Di mana KPK sedang melakukan penyidikan terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
“Senin (1/03/2021) Tim Penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda yaitu Kantor Bupati Bintan, Kantor BP Bintan, rumah kediaman di Jl Pramuka Lorong Sumba Tanjungpinang dan rumah kediaman di Jl Juanda Tanjungpinang,” kata Ali Fikri, Selasa (2/3/2021).
“Dari 4 lokasi tersebut ditemukan dan diamankan barang bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini,” jelasnya lagi.
Selanjutnya seluruh dokumen dimaksud akan divalidasi dan dianalisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Sebelumnya, Jumat (26/01/2021) bertempat di Kantor Kepolisian Tanjung Pinang,Tim Penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi,sbb :
1. Mardiah (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan dan Kepala BP Bintan 2011-2016.
2. Muhammad Hendri (Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan & Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2011-2013)
3. Radif Anandra (Anggota (4) Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016-sekarang)
Para saksi didalami pengetahuannya terkait tugas pokok dan kewenangan serta SOP pelayanan dari BP Bintan. (*)