
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan saksi terhadap pejabat Bintan di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (26/2/2021).
Pemeriksaan hari ini dilakukan terhadap tiga orang pejabat lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan.
Pelaksana tugas Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri menyampaikan, hari ini dilakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai dengan 2018.
“Tiga orang saksi yang diperiksa hari ini,” kata Ali Fikri, Jumat (26/2/2021).
Adapun yang diperiksa adalah saksi Mardiah selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Bintan dan Kepala BP Bintan 2011-2016.
Muhammad Hendri selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bintan dan Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2011-2013. Radif Anandra Anggota (4) Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016-sekarang.
Sementara itu, Hendri mengaku dirinya diperiksa oleh penyidik KPK.
“Saya diperiksa saksi ketika menjabat di BP, saya sebentar saja diperiksa, paling setengah jam ya,” kata Hendri. (*)