Rapat Bersama OPD, Apri Sujadi Minta 219 ASN Bintan Segera Selesaikan LHKPN

Bupati Bintan, H. Apri Sujadi saat memimpin rapat tentang LHKPN dan LHKASN bersama OPD, Rabu (17/02/2021) pagi.

BINTAN | WARTA RAKYAT – Bupati Bintan H Apri Sujadi meminta agar 219 ASN Bintan segera menyelesaikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), di awal tahun 2021 ini.

Hal tersebut disampaikannya usai memimpin rapat bersama sejumlah OPD Bintan di Ruang Rapat 2 Kantor Bupati Bintan, Rabu (17/2) pagi.

Apri Sujadi menerangkan, LHKPN merupakan hal yang penting untuk dilaksanakan. Disamping itu juga sebagai kewajiban sebagai seorang pejabat ataupun penyelenggara negara.

“Persentase masih 71,8 persen ASN Bintan yang sudah menyelesaikan LHKPN. Kita meminta agar 219 ASN Bintan yang belum menyelesaikan LHKPN dapat segera menindaklanjuti hal tersebut,” ujarnya.

Kepala BKPSDM Bintan Irma Annisa menuturkan, 219 ASN Bintan yang belum menyelesaikan LHKPN tersebar di banyak OPD dan kecamatan. Ia mengimbau, agar hal ini menjadi perhatian bagi kepala OPD dan camat untuk mengawasi dan mengarahkan pegawainya dalam menyelesaikan LHKPN agar tepat waktu.

“Sudah kita sampaikan saat rapat tadi. Selain LHKPN, kita juga mengimbau untuk seluruh ASN, khususnya staf dapat menyelesaikan LHKASN. LHKASN dimulai pembuatan akunnya oleh Inspektorat Daerah, pada akhir tahun 2019. Tapi progres pelaporan di tahun 2020 hanya sekitar 50 persen. Maka untuk 2021 ini, kita harapkan bisa 100 persen,” tegasnya.

Dikatakannya, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) termasuk hal baru di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bahkan bisa dikatakan adanya kewajiban melaporkan harta kekayaan ini baru dilaksanakan tahun ini. Biasanya laporan harta kekayaan hanya dilakukan oleh pejabat negara atau pemerintah dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

“LHKASN itu adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN berserta pasangan dan anak yang menjadi tanggungan. Laporan tersebut dituangkan dalam formulir LHKASN yang telah ditetapkan Menteri PAN-RB,” jelasnya.

Perbedaan antara LHKPN dan LHKASN, lanjut Irma, dua hal tersebut punya banyak perbedaan.

Ia mencontohkan jika di LHKPN, tujuan penyampaiannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka di LHKASN ditujukan ke Kementerian PAN dan RB, melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau inspektorat sebagai admin verifikasi pelaporannya.

“Kewajiban ini berlaku bagi seluruh ASN yang tidak melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN. Baik itu PNS golongan I sampai IV yang bukan pejabat,” tutupnya. (Hum)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.