
BINTAN | WARTA RAKYAT – Plh Gubernur Kepulauan Riau H TS Arif Fadillah menyerahkan Surat Perintah Nomor 120/253/B.PEMTAS-SET/2021 tanggal 16 Februari 2021, untuk penunjukan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Adi Prihantara sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bintan di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Lantai IV, Dompak, Tanjungpinang, Rabu (17/2).
Arif dalam sambutannya menyampaikan, penunjukan Plh Bupati Bintan dilakukan mengingat telah berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bintan masa jabatan tahun 2016-2021, pada tanggal 17 Februari 2021.
“Begitu pun sampai saat ini kita belum menerima keputusan tentang peresmian pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Bintan terpilih, hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020,” ujarnya.
Untuk itu menurutnya, sebagaimana Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 120/738/OTDA tanggal 3 Februari 2021, hal penugasan Pelaksana Harian (Plh) kepala daerah.
“Maka kami menunjuk saudara Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan sebagai Pelaksana Harian Bupati Bintan, sampai dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Bintan terpilih,” jelas TS Arif Fadillah.
Berkaitan dengan penunjukan Plh Bupati Bintan, Arif berpesan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Bintan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Pelaksana harian bupati harus senantiasa menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, sampai dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Diketahui Bupati Bintan dan Wakil Bupati Bintan, Apri Sujadi bersama Dalmasri Syam, berakhir Rabu (17/2). Selanjutnya, Sekretaris Daerah Pemkab Bintan Adi Prihantara diangkat menjadi Plh Bupati Bintan. (Hum)