Merasa Dilecehkan di Medsos, Rahma Laporkan Pemilik Akun Facebook Rudi Irawan

Wali Kota Tanjungpinang Rahma usai membuat laporan di Mapolres Tanjungpinang.
Wali Kota Tanjungpinang Rahma usai membuat laporan di Mapolres Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT Wali Kota Tanjungpinang Rahma resmi melaporkan salah satu akun media sosial (medsos) ke Mapolres Tanjungpinang, Senin (8/2/2021). Rahma tidak terima dilecehkan oleh atas nama akun Facebook Rudi Irawan.

Rahma mengatakan, atas dukungan keluarga besar Pemuda Pancasila, Perpat dan Pemuda Karya Nasional dan Lembaga Adat Melayu (LAM) Tanjungpinang hari melaporkan akun tersebut.

“Terkait berita-berita yang menurut saya tentu perlu direm, jangan bahasanya mengundang provokasi dan penghinaan, sekarang kan ada UU ITE,” kata Rahma di Mapolres Tanjungpinang.

Rahma mengaku tidak anti kritik dalam memimpin Tanjungpinang. Namun, kritikannya tentu harus dengan bahasa yang sopan.

“Saya pemimpin tidak anti kritik, silahkan dikritik, pakailah bahasa yang sopan, jangan pakai penghinaan, saya masih paham bahasanya,” ujarnya.

Dalam menangani kasus ini menyerahkan kepada Polres Tanjungpinang untuk menyelesaikannya. “Sepenuhnya saya menyerahkan ke pihak kepolisian untuk melanjutkannya,” katanya.

Di tempat sama, Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra menuturkan pihaknya menerima laporan satu akun atas nama Facebook Rudi Irawan.

Rio mengatakan terdapat indikasi melakukan penghinaan maupun ujaran kebencian, serta menyerang harkat dan martabat maupun kehormatan seseorang.

“Siapa pun korbannya, mau dari kepala daerah atau masyarakat biasa mempunyai hak sama di mata hukum,” kata AKP Rio.

Untuk saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.

“Yang jelas melakukan penyelidikan terhadap akun ini. Kita sudah mengantongi orang yang dicurigai terhadap akun ini,” pungkas AKP Rio.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.