Tawarkan Proyek Fiktif, Seorang Pria Diciduk di Jembatan Dompak

Pelaku saat hendak ditahan

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Hendri Yanto dijebloskan ke tahanan Polres Tanjungpinang gara-gara dugaan tindak pidana kasus penipuan, Kamis (4/2/2021).

Hendri ditahan setelah melakukan penipuan dan penggelapan uang korban Agung Gima Sunarya senilai Rp74.800.000.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra membenarkan telah melakukan penahanan terhadap pelaku.

“Untuk pelaku ditangkap Jalan M Sani Jembatan Dompak pada Rabu kemarin, setelah dilakukan pemeriksaan hari Kamis langsung ditahan,” kata AKP Rio, Jumat (5/2/2021).

Penahanan pelaku atas laporan korban yang tidak terima karena merasa telah ditipu.

“Jadi korban tertipu setelah pelaku menawarkan proyek pekerjaan fiktif,” ujarnya.

Pelaku diduga telah melanggar
Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

“Sekarang masih kami dalami lagi, untuk perkembangannya nanti kami kabari,” pungkas AKP Rio. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.