BINTAN | WARTA RAKYAT — Jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil meringkus pria berinisial S pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, Rabu (3/2/2021).
Pelaku ditangkap setelah tega menyetubuhi ponakannya sendiri yang berusia 17 tahun.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan Polisi yang masuk ke Polsek Bintan Timur, Selasa, 2 Februari 2021.
Atas laporan yang masuk itu, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.
“Alhasil, pada Rabu kemarin pelaku yang merupakan paman korban berhasil diamankan ke kantor polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolsek Bintan Timur AKP Ulil Rahim, Kamis (4/2/2021).
Dijelaskan Ulil, saat ini kasus tersebut sudah ditangani untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku terancam hukuman 15 Tahun penjara, berdasarkan UU No 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak,” tutup Kapolsek Bintan Timur.