TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Miris, ayah dan anak di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menjadi pelaku tindak pidana pencurian.
Hal itu terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang berhasil meringkus pelaku pencurian, Kamis (4/2/2021).
Unit Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap pelaku pencurian handphone (HP) Redmi Note 9 Pro milik korban warga Jalan Potong Lembu I No 25 RT04/RW09 Kota Tanjungpinang. HP itu dicuri pelaku AS (39) pada 30 Desember 2020.
Setelah sebulan lamanya, polisi baru berhasil menangkap pelaku.
Tidak hanya AS saja yang diringkus petugas, tiga pelaku lainnya turut diamankan yakni BDH (19) selaku penadah, AMS (16) dan MA (17) turut membantu menjualkan hasil curian AS.
Penangkapan pelaku dibenarkan Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra.
“Bapak dan anak sama-sama pelaku, bapaknya maling dan anaknya yang jualkan hasil curian itu,” kata AKP Rio, Kamis malam.
Disampaikannya, alasan pelaku mencuri untuk membayar kebutuhan sekolah. Dari keterangan yang diperoleh, pelaku sendiri pecandu narkotika.
“Bapaknya nggak kerja lagi,” ujarnya.
Lanjut, kata AKP Rio lagi, setelah berhasil mencuri HP itu kemudian pelaku AS menyuruh anaknya AMS menjualnya lewat media sosial.
“Anaknya jual HP di Facebook,” katanya.
Perbuatan para pelaku terbongkar setelah petugas mengetahui keberadaan penadah HP tersebut.
“Setelah penadah ditangkap, kemudian ditangkap AMS dan MA, baru AS.
Selanjutnya pelaku dan dua penadah barang curian dibawa ke Mako Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)