
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri menyatakan penolakannya terhadap Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 59 Tahun 2020 hasil revisi dari Permen KP Nomor 71 Tahun 2016.

Penolakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri), di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kepri, Dompak, Rabu Siang (20/01/2021).
Audiensi tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kepri Drs. H. Ilyas Sabli, M.Si, dan didampingi anggota Komisi III DPRD Kepri Hadi Candra, S.Sos.

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri Drs. H. Ilyas Sabli, M.Si, mengatakan rapat tersebut dilakukan terkait penolakan HNSI terjahadap Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 59 Tahun 2020.
“Salah-satunya terkait dilegalkannya alat tangkap cantrang dan trol di wilayah Kepulauan Riau, kemudian persoalan penempatan alat tangkap dan jalur penangkapan ikan,” ujarnya, Rabu Siang (20/01/2021).

Sementara itu Ketua HNSI Kepri berharap DPRD Kepri dapat menjembatani dalam menyampaikan aspirasi penolakan tersebut baik ke Gubernur Kepri maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).