Bobol Uang Rp 50 Juta dari Brankas, Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ringkus Pelaku di Batam

Kapolsek Tanjugpinang Timur AKP Firuddin

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Seorang pelaku pencurian uang di brankas, Asra (27) yang juga merupakan karyawan toko Salsamare di komplek Bintan Center, Kilometer 9 Tanjugpinang ditangkap Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur.

Tersangka dibekuk di Perumahan Taman Raya, Batam.

Kapolsek Tanjugpinang Timur AKP Firuddin menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Rabu, 7 Oktober 2020 lalu sekira pukul 08.00 WIB.

Pencurian itu diketahui saat karyawan bernama Pipin ingin menyetor uang ke bank, namun kunci brankas yang disimpan dalam tas sudah hilang.

“Saat ia mengecek brankas sudah dalam kondisi terbuka, serta uang Rp 50 Juta sudah hilang,” kata Firuddin kepada awak media, Rabu (30/12).

Selanjutnya, pemilik toko langsung membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Timur. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Batam.

Pihaknya pun bergerak ke Batam untuk meringkus pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri uang di dalam brankas toko tersebut.

“Pelaku saat melakukan aksinya dengan cara mengambil kunci brankas toko dalam tas salah satu karyawan yang sebelumnya tergantung di dinding ruang Manager,” jelasnya.

Pengakuan pelaku, lanjutnya, uang hasil curian digunakan untuk membeli sepeda motor dan handphone. “Uang itu juga digunakan untuk foya-foya,” ucapnya.

Ia menambahkan, selain menangkap pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha, handphone Vivo, tas ransel dan brankas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.