Digrebek Polisi di Rumah Jalan Gudang Minyak, 7 Warga Tanjungpinang Ditangkap: Ada Pasutri

Tujuh orang diduga terlibat narkoba saat digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Tujuh orang warga Tanjungpinang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang.

Dua diantaranya inisial JN dan JK merupakan pasangan suami istri (pasutri)

Mereka diduga terlibat penyalahgunaan narkoba di wilayah setempat.

Kepada wartawan, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju melalui KBO Reserse Narkoba Ipda Liber Hermansyah Sirait mengatakan, pasangan suami istri tersebut diamankan bersama kedua pelaku lain berinisial JA dan BA.

Mereka diamankan di salah satu rumah di Jalan Gudang Minyak, Kelurahan Kamboja, Tanjungpinang Barat pada Jumat (27/11) 05.00 Wib.

“Mereka ditangkap baru selesai menggunakan sabu,” katanya di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (1/12).

Dari tangan mereka diamankan 1 paket kecil sabu dengan berat 0,6 gram dan alat hisap sabu atau bong.

Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil tes urine juga positif menggunakan sabu,” ucapnya.

Sebelumnya, pada pukul 04.00 Wib, pihaknya juga telah mengamankan pelaku berinisial As (26) di Jalan Soekarno Hatta Tanjungpinang.

Dari penangkapan itu tidak ada ditemukan barang bukti sabu.

“Kita hanya mengamankan alat hisap sabu, saat dilakukan tes urine pelaku positif menggunakan sabu. Pelaku akan diserahkan ke IWKL untuk direhabilitasi,” jelasnya.

Pada hari yang sama sekira pukul 11.00 WIB, pihaknya juga mengamankan satu pelaku diduga pengedar narkoba.

Pelaku berinisial SI (41) ditangkap di kediamannya Pelantar Sulawesi I, Jalan Potong Lembu, Kelurahan Kamboja.

Dari penangkapan pelaku diamankan barang bukti lima paket sabu seberat 7 gram dan alat hisap sabu.

“Sabu kita amankan di dalam kotak rokok yang disembunyikan dalam jahitan gorden jendela,” sebutnya.

Keesokan harinya, pihaknya kembali mengamankan seorang pelaku inisial IE (36) di Parkiran Hotel Kaputra, Jalan Wiratno sekira pukul 21.30 WIB.

Saat dilakukan penangkapan tidak ditemukan barang bukti sabu. Namun, hasil tes urine pelaku positif menggunakan sabu dan pelaku diserahkan ke IWKL untuk direhabilitasi.

“Dari penangkapan empat lokasi tersebut, lima pelaku kita lakukan sidik dan dua pelaku kita serahkan ke IWKL untuk direhabilitasi,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.