Rekapitulasi Tingkat Kelurahan Ditiadakan Pada Pilkada 2020

Komisioner KPU Tanjungpinang, Muhammad Yusuf Mahidi

Komisioner KPU Tanjungpinang, Muhammad Yusuf Mahidi

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang meniadakan rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat Kelurahan pada Pemilihan Kepala Daerah pada 9 Desember mendatang.

Peniadaan rekapitulasi di tingkat Kelurahan itu sudah dijalankan sejak Pemilu 2019 dan bertujuan untuk mengurangi jenjang rapat pleno rekapitulasi suara.

“Sekarang kan seperti pileg kemaren dia jadi dari TPS langsung ke Kecamatan, Pleno nya langsung ke kecamatan, selesai pleno Kecamatan kita lanjutkan ke Pleno di tingkat KPU Kota,” kata Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf Mahadi, Senin (30/11).

Peniadaan rekapitulasi suara di tingkat Kelurahan ini sebagai meminimalisir masalah penghitungan suara di bawah.

“Karena mengurangi, terlalu banyak jenjangnya jadi potong jenjang untuk menimalisir masalah,” ucapnya.

Peniadaan rekapitulasi suara ditingkat Kelurahan ini, kata Yusuf sudah diatur dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2020.

“Iya berdasarkan peraturan PKPU, mungkin ini terjadi karena secara nasional melihat ada beberapa daerah yang sering bermasalah di tingkat Kelurahan,” pungkas Yusuf.

Pewarta : Ilham
Editor     : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.