
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentragakumdu) Tanjungpinang yang terdiri dari Bawaslu Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Polres Tanjungpinang menghentikan kasus dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Walikota Tanjungpinang
Keputusan ini diambil usai Sentragakumdu melakukan gelar perkara di sekretariat Sentragakumdu, Senin (23/11).
Sentragakumdu menilai dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Walikota Tanjungpinang itu tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Walikota.
“Adapun hasilnya bahwa unsur dengan sengaja dan unsur program pemerintah tidak terpenuhi sehingga untuk penetapan tersangka tidak dapat dilaksanakan, hingga rencana kasus ini akan kami hentikan” kata Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra.
AKP Rio mengatakan hal ini dilakukan atas dasar tidak terpenuhinya dua unsur pidana tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi ahli pidana pemilihan, ahli pidana, dan ahli Kemendagri serta Memorandum Bawaslu RI Tanggal 23 Januari 2020 huruf B angka 2 yang mengatur ketentuan program pemerintah.
“Tentunya kami juga akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan apakah akan kami terbitkan SP3 nya atau tidak perlu,” ujarnya.
Selama penyidikan yang lalu, kata AKP Rio, pihaknya telah memanggil sebanyak 17 saksi terdiri dari unsur pemerintahan, masyarakat, saksi ahli, timses dan terlapor.
“Jumlah saksi yang kami periksa 16 saksi di luar terlapor, total sebanyak 17 saksi yang sudah kami lakukan pemeriksaan terdiri dari unsur pemerintahan, masyarakat, unsur ahli dan timses,” pungkasnya.
Pewarta : Ilham
Editor : Prengki