Pesta Sabu Dirumah Kontrakan Jalan Kota Piring, 2 Orang Warga Tanjungpinang Dibekuk

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju. (foto: Ist)

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang menangkap dua orang warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (16/11) sekira pukul 22.30 WIB.

Pelaku dibekuk saat terjaring dalam operasi pekat usai melakukan pesta sabu disebuah kontrakan di Jalan Kota Piring, Kilometer 7 Tanjungpinang.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan, dari penangkapan itu diamankan barang bukti tiga paket sabu dengan berat kotor 1 gram, handphone dan alat hisab sabu atau bong.

Lanjutnya, kedua pelaku berinisial SY dan NR terjaring operasi pekat yang sudah berlangsung sejak 15 November sampai dengan 4 Desember 2020 mendatang.

Ia menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang menyimpan dan menggunakan sabu di sebuah rumah di Jalan Kota Piring.

Dari informasi itu, Tim Satgas Operasi Pekat melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan kedua pelaku.

“Saat ditangkap kedua pelaku baru selesai menggunakan sabu,” ujar Ronny kepada wartawan, di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (18/11).

Selanjutnya, pihaknya didampingi ketua RT setempat melakukan penggeledahan dan ditemukan tiga paket sabu yang disimpan dalam patung.

“Saat diinterogasi pelaku mengakui narkotika jenis sabu itu milik mereka,” ucapnya.

Kedua pelaku saat ini sudah dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka juga dilakukan tes urine dan positif telah menggunakan sabu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.