
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Belasan warga Tanjungpinang khususnya dan Kepulauan Riau pada umumnya, mendatangi Kantor DPRD Kepulauan Riau, Sabtu (15/11/2020).
Pertemuan tersebut dihadiri belasan perwakilan keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI), Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Tanjungpinang dan perwakilan Disnaker Provinsi Kepulauan Riau.
Baca juga:
- Warga Tanjungpinang Pria Asal Agara Tewas Dibunuh di Pulau Salomoon, Australia
- Polisi Australia Dikabarkan Menangkap 2 Pelaku Pembunuhan Torang Manullang
- Torang Manullang Dibunuh, Isak Tangis Theresia Pecah saat Jenazah Tiba di Kualanamu
Anggota DPRD Kepri, Rudi Chua mengatakan, pertemuan tersebut untuk mendengarkan keluhan keluarga PMI yang bekerja di Solomon.
“Pertemuan tersebut dilakukan dengan tujuan menfasilitasi keluarga PMI Solomon untuk mendapatkan keterangan tentang kondisi keluarga mereka yang terlantar disana,” katanya, Minggu (15/11).
“Ini bukan hearing. Perwakilan keluarga mendatangi dewan jadi difasilitasi untuk dialog dengan BP2MI dan pihak PJTKI,” sambungnya.
Adapun hasil pertemuan, lanjut Rudy, pihak Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) berjanji akan mengupayakan pemulangan 30 Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada tanggal 17 November 2020.
Selain itu, Husni selaku dari perwakilan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja juga berjanji berkomitmen akan memulangkan 101 PMI lainnya.
“Hasil pertemuan pihak PJTKI yang diwakili saudara Husni berjanji akan mengupayakan pemulangan 30 PMI pada Tanggal 17 November ini. Dan juga berjanji akan tetap komit usahakan pemulangan sisa 101 PMI yang lainnya,” lanjutnya.
Rudi meminta agar pihak perusahaan memperhatikan nasib para PMI, dan menjamin proses pemulangan hingga tiba di daerah asal.
“Kita juga minta agar PJTKI memastikan kebutuhan sehari-hari para PMI harus dijamin sampai pemulangan,” pungkasnya.

Diketahui, sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) Tanjungpinang di Solomon mengeluhkan perlakuan pihak perusahaan. Pasalny,a, gaji yang diterima pasca kerja tidak sesuai dengan kontrak awal yang disepakati.
Hal itu disampaikan salah satu Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang enggan disebutkan namanya, kepada WARTA RAKYAT melalui sambungan aplikasi WhatsApp.
Menurutnya, dalam perjanjian kontrak kerja yang disepakati tidak menyebutkan adanya pemotongan gaji. Namun setelah bekerja, upah yang diterima ternyata dipotong hingga 50 persen.
“Kami berangkat dari Batam ke Makasar baru ke Salomon ini, dengan kami kontrak 18 bulan setelah tiba di Salomon ini,” katanya.
“Tapi kami baru setahun lebih kami memilih pulang. Memang di agremenet (perjanjian) itu harus dana sendiri kalau pulang sendiri. Tapi kami tidak sanggup karena dia yang buat agrement, dia juga yang langgar. Mana ada dibilang potongan gaji 50 persen disitu,” lanjutnya.
Bahkan ia mengatakan, gaji dan uang makan dicicil apa adanya. Gaji yang seharusnya 3 bulan hanya dibayar satu minggu.
Dikatakannya lagi, akibat gaji tersendat, pihak keluarga di Indonesia terpaksa meminjam uang kepada rentenir untuk menutupi kehidupan sehari-hari.
“Uang makan dicicil, uang gaji dicicil jadi sudah banyak utang kita. Daripada diputus air listrik, sambungan telepon, listrik dan sekolah anak-anak ya terpaksalah pinjam sama rentenir 15 persen,” ucapnya.
“Dikit-dikit pihak perusahaan bilang nggak ada uang, bengkrap, gak ada uang, no money, corona. Sedangkan kami muat itu pak bauksit kualitas nomor dua di dunia, nomor satu kan di Brazil, nomor dua di Solomon, 75 ribu sampai 80 ribu ton satu kapal. Kami berangkatkan 3 kapal satu bulan, berapa trilinius dolar satu bulan untung mereka. Jika dibandingkan mata uang ringgit malaysia dan rupiah, gaji kami hanya kecil, gak dibayar pula, dimain-mainkan pula,” kesalnya.
PERNYATAAN RESMI UPT BP2MI TANJUNGPINANG
Sehubungan dengan pengaduan lebih kurang 123 (seratus dua puluh tiga) orang Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di Negara Kepulauan Solomon yang mayoritas berasal dari Kepualuan Riau dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) penyalur PT. Maharani Anugerah Pekerti Cabang Tanjungpinang dengan permasalahan gaji PMI belum sepenuhnya dibayarkan; keterlambatan penyediaan pengadaan pangan dan kebutuhan hidup sehari-hari; PMI terlantar dan masih menunggu upaya pemulangan ke Tanah Air, maka dengn ini disampaikan beberapa hal berikut:
1. UPT BP2MI Tanjungpinang pertama kali pada awal September menerima informasi secara informal melalui telepon dari Kepala UPT BP2MI Yogyakarta atas adanya aduan PMI a.n Budiman yang beralamat di Susuhbango Selatan RT 03/01 Kabupaten Kediri, dan kawan-kawan sejumlah 78 orang kepala UPT BP2MI Yogyakarta yang kemudian diteruskan kepada UPT BP2MI Tanjungpinang secara resmi melalui surat nomor B.270/BP3TKI8/PL/1/2020 tanggal 04 September 2020 dengan permasalahan yang diadukan antara lain pemotongan upah/gaji, serta permohonan dipulangkan ke Indonesia;
2. menindaklanjuti informasi dari Kepala UPT BP2MI Yogyakarta, pada tanggal 3 September UPT BP2MI Tanjungpinang telah melakukan pemanggilan sdr. Husni selaku Direktur Cabang PT.Magrati dengan hasil klarifikasi terdapat lebih kurang 123 orang PMI PT. Magrati yang berada di Solomon, dan PT Magrati berjanji untuk mengupayakan penyelesaian pengaduan permasalahan PMI dan senantiasa berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan dalam penyelesaian pengaduan PMI;

3. Menindaklanjuti hasil klarifikasi BP2MI telah mengirimkan surat atas tindaklanjut klarifikasi kepada Kepala BP2MI di Jakarta melalui surat nomor B.790/UPTBP2MI-TPI/D/IX/2020 tanggal 23 September 2020 perihal permohonan penyelesaian kasus permasalahan PMI di Solomon, serta surat nomor B.809/UPTBP2MI-TPI/D/X/2020 tanggal 1 Oktober 2020 perihal penyampaian hasil klarifikasi ke 3 (tiga) kasus PMI di Kepulauan Solomon.
4. menindaklanjuti hasil klarifikasi BP2MI pusat telah mengirimkan brafaks kepada Duta Besar Republik Indonesia di Port Moresby no B-0040/BP2MI/201020 perihal bantuan penyelesaian kasus permasalahan PMI di Solomon adapun poin-poin yang disampaikan adalah:
a. bahwa sesuai hasil klarifikasi UPT BP2MI Tanjungpinang kepada PT. Magrati selaku perusahaan yang memberangkatan 123 orang PMI ke Solomin dinyatakan bahwa PT. Bintan Mining SI Limited selaku pengguna menyampaikan terkena imbas pandemi covid-19 yang berpengaruh kepada kondisi finansial perusahaan sehingga gaji PMI belum dapat dibayarkan
b. sebagaian PMI selesai masa kontraknya pada bulan Spetmber 2020, dan sebagian masih dalam masa kontrak, namun belum ada kejelasan mengenai kontrak pada proses pemulangan PMI;
c. Pihak perusahaan PT. Margati telah mengirimkan surat ke PT. Bintan Mininh SI Limited Nomor : 234/MAP-TPI/KKP/VII/2020 pada tanggal 31 Agustus 2020 untuk meminta percepatan penyelesaian masalah tersebut;
d. pada klarifikasi ke 3 yang dilaksanakan UPT BP2MI Tanjungpinang PT. Magrati menginformasikan telah berhasil mengupayakan pembayaran gaji secara berangsur dan bertahap via transfer kepada masing-masing PMI dengan rincian gaji bulan juni yang telah dibayarkan dan uang muka dibayarkan untuk gaji bulan Juli dan Agustus kepada PMI;

E. Pihak PT. Magrati telah mengirimkan surat kepada PT. Bintan Mining SI Lumited nomor: 246/MAP
TP/KPP/18/2020 tangzal 30 September 20z0 perihal permohonan pemulangan PMI ke Indonesia;
F. Hasil koordinasi perusahaan dengan PT. Bintan Mining SI Limited bahwa pemulangan akan dilakukan secara bertahap. Hanya saja dikarenakan aturan lockdown di negara Solomon maka pemulangan dilakukan menggunakan pesawat sewa dengan izin dari otoritas setempat, sehingga diperkirakan jika tidak ada kendala dijadwalkan pada tanggal 27 Oktober 2020
5. Merujuk kepada brafaks BP2MI tersebut di atas, KBRI Port Moresby telah mengirimkan brafaks nomor: B-00165/Port Moresby/201021 sebagau balasan atas brataks BP2MI dengan poin-poin yang disampaikan sebagai berikut:
a. KBRI Port Moresby telah berkoordinasi secara langsung melalui telepon dan email kepada manager HRD PT. BMSI Limited mengenai permasalahan gaji PMI yang belum dibayar oleh PT.BMSI Limited;
b. KBRI Port Moresby juga secara resmi teleh mengirimkan surat kepada PT.BMSI Limited nomor : 14/Kons/IX/2020 untuk segera menyelesaikan permasalahan pembayaran gaji PMI di PT.BMSI Limited dan pemulangan para PMI yang telah habis masa kontraknya;
C. KBRI juga telah berkoordinasi melalui email dengan otoritas terkait (labour dan Immigration) di Kepulauan Solomon untuk membantu mendesak PT.BMSI Limited agar segera menyelesaikan permasalahan dengan para Pmi
D. KBRI juga menyampaikan keluhan PMI kepada perusahaan pengirim pekerja yakni PT. Magrati melalui sdr. Husni untuk mendapat perhatian dan menyelesaikan permasalahan PMI yang dikirim;
E. Mengenai pemulangan PMI, KBRI telah menjajagi memulangkan PMI menggunakan charter pesawat Garuda Indonesia, dimana KBRI telah berkoordinasi dengan pihak Garuda Indonesia, serta orotitas di Kepulauan Solomon terkait rencana pemulangan PMI, mengingat hingga saat ini belum ada penerbangan internasional dari dan ke Kepulauan Solomon akibat ditetapkannya state of public emergency covid-19 (lock down);
F. Pemulangan PMI semula direncanakan pada tanggal 28 Oktober 2020 namun atas permintaan pemerintah Kepulauan Solomon, maka pelaksanaan flight charter pesawat Garuda Indonesia ditunda menjadi 17 November 2020.
6. Informasi dari PT. Magrati melalui sdr. Husni bahwa terdapat 30 orang PMI PT.BMSI Limited yang dipulangkan menggunakan flight charter Garuda Indonesia pada tanggal 17 November 2020, Pihak PT. Magrati juga menyampaikan bahwa permasalahan keterlambatan bahan makanan dan kebutuhan sehari-hari, serta permasalahan mess pekerja telah diselesaikan dan dikomunikasikan oleh pihak PT.BMSI Limited kepada perwakilan PMI.
Tanjungpinang, 14 November 2020
Kepala UPT,
Mangiring Hasoloan Sinaga