TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Dalam upaya penanganan banjir di Kota Tanjungpinang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berencana melakukan normalisasi di titik-titik banjir di Kota Tanjungpinang.
Hal ini dikatakan oleh Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Zulhidayat.
Ia menjelaskan salah satu titik yang dinormalisasi yaitu di Perumahan Ceruk Permata.
“Beberapa waktu yang lalu ada genangan air di perumahan Ceruk Permata, kalo kita melihat sedimentasinya sudah terlalu tinggi Makanya di tahun 2020 perubahan ini kita memasukan kegiatan normaliasasi disitu dalam rangka penanggulangan banjir,” kata Zulhidayat, Saat menghadiri Apel Kesiapan Penanganan Bencana Alam, di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (06/11).
Selain melakukan normalisasi Zulhidayat juga menuturkan bahwa Dinas PUPR akan merest-up gorong-gorong yang ada di Jembatan dekat Pembakaran Mayat KM 8.
“Ada beberapa titik yang kita lakukan normalisasi, sebagian juga kita meresup jembatan dekat pembakaran mayat, karena disitu hanya menggunakan gorong-gorong kecil jadi jika turun hujan, gorong-gorong itu tidak bisa menahan debit air yang terlalu tinggi,” jelas Zulhidayat.
Zulhidayat mengungkapkan untuk melakukan normalisasi dan merest-up gorong-gorong jembatan jalan Pembakaran Mayat tersebut memakan anggaran dari APBD murni hasil refocusing ke 4 yang berjumlah Rp750 Juta Rupiah.
“Anggaran normalisasi ini dari APBD murni hasil refocusing ke 4, sebenarnya sudah ada dari APBD 2020 murni, tetapi karena ada kegiatan prioritas untuk penanganan Covid-19, kita tunda dulu, nah refocusing ke 4 ini kita kembalikan lagi tetapi tidak full 1 Milliar, tinggal Rp750 juta saja,” jelas Zulhidayat.
“untuk drainase itu satu paket dalam pekerjaan yang sama, jadi Rp750 Juta itu disamping drainase sama tadi merest-up jembatan,” lanjutnya.
Saat ini, kata Zulhidayat pengerjaan normalisasi ini sudah berada pada progress 10-15% karena baru kerja di tahun ini.
“Batas pengerjaan tetap 31 Desember, dan seandainya ada melewati tahun anggaran tentu kita kaji apakah kita menggunakan penambahan waktu 50 hari sesuai peraturan pengerjaannya,” pungkasnya.
Pewarta : Ilham
Editor : Prengki