Pertumbuhan Usaha Mikro di Bintan Semakin Pesat: Dari 900-an, Kini Sudah Mencapai 4.262 Pelaku Usaha Mikro

Asisten II Setdakab Bintan Alfeni Harmi dari DPMPTSP dan Riawani Elyta dari Diskop UKM Bintan di sela pelatihan pelaku usaha mikro, Senin (2/11/2020)

BINTAN | WARTA RAKYAT – Pertumbuhan usaha mikro di Kabupaten Bintan semakin pesat. Dari data tahun 2019 masih sebanyak 900-an pelaku usaha, kini sudah mencapai 4.262 usaha mikro.

Pemerintah turut memfasilitasi dalam pemasaran ekspor dan pelayanan perizinan.

Berdasarkan data Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kabupaten Bintan, dari 4.262 jenis usaha mikro di Kabupaten Bintan, belum semuanya telah menyelesaikan perizinan badan usaha.

Hingga saat ini hampir 50 persen, masih dalam proses pengurusan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

“Pertumbuhan usaha mikro di Bintan, cukup pesat dan cepat. Dari data terakhir itu 900-an usaha mikro, kini sudah mencapai 4.262 usaha mikro. Justru itu, pemerintah memberikan pendampingan atau pembinaan,” jelas Supriyono Asisten II Setdakab Bintan mewakili Pjs Bupati Bintan, di sela pembukaan pelatihan peningkatan kapasitas ekspor dan legalitas perizinan bagi UMKM di Kabupaten Bintan, di Bhadra Resort Km 25 Toapaya Asri, Senin (2/11).

Dalam peningkatan kapasitas ekspor ini, jelas Supriyono, para pelaku usaha mikro diberikan pengetahuan dalam upaya pengembangan usaha, terutama produksi dan pengolahan produk.

Pemberdayaan itu dilakukan mulai dari teknik produksi, pengolahan untuk mencapai produk yang berkualitas, dan manajemen usaha.

Selain itu mendorong penerapan standarisasi pengolahan produk untuk mencapai pemasaran nasional maupun internasional (ekspor).

“Kita dampingi para pelaku usaha mikro, untuk memproduksi produk yang memenuhi standar kelayakan ekspor. Kemudian, kita juga mendorong agar setiap pelaku usaha mikro memiliki perizinan. Sehingga, kita mudah memasarkan produk yang dihasilkan pengusaha mikro ini,” ujarnya.

Mengenai legalitas perizinan usaha mikro ini, Supriyono mengungkapkan, pemerintah sudah membuat kebijakan, dalam penyederhanaan tata cara dan jenis perizinan melalui sistem terpadu satu pintu (one sigle submission).

“Kita tadi sudah berbincang dengan Kepala DPMPTSP Bintan Pak Hasfarizal, bahwa izin usaha mikro sudah bisa dilimpahkan kewenangan ke pemerintah kecamatan. Ini untuk mempermudah pelayanan bagi pelaku usaha mikro,” tambah Supriyono.

“Untuk pengembangan UMKM di Bintan, kita akan membangun rumah sentra kerupuk ikan tamban di Seilekop. Sesuai dengan pengembangan potensi kemaritiman dan perikanan. Rumah sentra produksi UMKM ini nilainya mencapai Rp5 miliar. Kemudian, 800-an usaha mikro diajukan dapat BPUM,” sambungnya.

Riawani Elyta Kabid Usaha Mikro Diskop UMK dan Perindag Bintan mengatakan, kegiatan ini merupakan kerja sama Kementerian Koperasi dan UKM bersama Pemkab Bintan.

Menurutnya, tahun 2020 ini, hanya Bintan dan Natuna yang melaksanakan kegiatan ini, karena pertumbuhan usaha mikro cukup bagus.

Adapun narasumber yang memberikan pelatihan antara lain Yan Razif Faita dari Lembaga Rumah Indonesia, dan Alfeni Harmi dari DPMPTSP Bintan.

“Saat ini, ada 44 orang pelaku usaha mikro dari perwakilan 9 kecamatan kecuali Tambelan, yang diberikan pelatihan peningkatan kapasitas ekspor dan legalitas perizinan usaha mikro ini. Pelatihan dilaksanakan sampai, Kamis (5/11) lusa,” tambahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.