Sempat Kejar-kejaran dan Dibuang BB ke Semak-semak Jalan Raya Dompak, 2 Pelaku Berhasil Dibekuk

Seorang tersangka berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang, Selasa (20/10/2020) saat mencari barang bukti di semak-semak pinggir jalan.

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dua orang pelaku berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang, Selasa (20/10/2020).

Dari kedua tangan pelaku yakni SH dan MA ditemukan barang bukti diduga sabu seberat 443,81 Gram.

Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan berawal pada hari Senin, 19 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

Dari informasi itu ada seorang laki-laki lengkap dengan cir-cirinya yg memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.

Kemudian Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan.

Pada saat dilakukan pengejaran laki-laki tersebut membuang 1 buah bungkusan plastik warna putih ke semak-semak sebelah kiri jalan.

“Sekira pukul 22.00 WIB melihat 1 (satu) orang laki-laki sesuai dengan informasi yang diterima sedang mengendarai sepeda motor dengan kecepetan tinggi melewati jalan arah dompak dan kemudian berupaya memberhentikan dengan cara menghadang, namun pelaku berhasil lolos kearah jalan raya dompak wacopek,” ujarnya, Jumat (30/10/2020)

“Akhirnya laki-laki yang mengaku bernama SH berhasil dihentikan dan diamankan,” lanjutnya.

Kepada petugas, SH mengakui telah membuang 1 bungkusan plastik yang berisi diduga narkotika golongan I jenis sabu.

Kemudian berdasarkan interogasi, SH mengakui disuruh oleh MA untuk mengambil barang tersebut.

“Kemudian dilakukan pengembangan terhadap saudara MA dan dilakukan penangkapan pada hari selasa, 20 Oktober 2020 sekira pukul 21.00 WIB di sebuah rumah yang terletak di daerah Kijang, Kabupaten Bintan,” ucapnya.

“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut” tambahnya.

Atas perbuatannya, sebut Kasat, pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 Komentar