Diperiksa Dugaan Gelar Palsu, Oknum Anggota DPRD Tanjungpinang Mangkir

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Rini Pratiwi, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang mangkir dari pemeriksaan, Senin (26/10/2020)

Rini Pratiwi tidak memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan gelar palsu.

Tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik karena di panggil internal partai.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra.

“Ada jadwal pemanggilan juga di internal partai mereka terkait kasus yang dihadapinya. Suratnya baru kami terima pagi ini,” ujar AKP Rio, Senin (26/10).

Ia menyampaikan, penyidik akan menjadwal kembali pemanggilan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

“Kamis rencana akan kami panggil kembali,” imbuhnya.

Diketahui, Rini Pratiwi ditetapkan tersangka karena mengunakan gelar tidak sesuai. Seharusnya ia menggunakan gelar Magister Manajemen (M.M), justru ia mengunakan gelar Magister Manajemen Pendidikan (MMPd).

Gelar itu digunakan tersangka saat menjadi dosen di salah satu perguruan tinggi di Bintan dan saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.