TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang melarang setiap Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memasang Flyer yang bermuatan bahan kampanye di media massa.
Selain di media massa, Bawaslu Kota Tanjungpinang juga melarang relawan masing-masing paslon menyebarkan flyer yang bermuatan kampanye di media sosial.
“Penyebaran flyer atau poster juga termasuk kampanye, itu tidak diperbolehkan pasangan calon untuk memasang flayer dalam bentuk bahan kampanye didalam media,” kata M.Zaini, Jumat (16/10).
Zaini mengungkapkan, pemasangan flyer di media massa akan difasilitasi KPU sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2011.
“Sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 11, kampanye melalui media sudah diatur dan difasilitasi KPU,” ungkapnya.
Oleh karena itu Zaini juga berharap media-media agar bisa menginformasikan pasangan calon agar tidak memasang flayer.
“Oleh karenannya berharap besar media-media juga bisa menginformasikan kepada pasangan calon agar tidak memasang flyer tersebut,” ujarnya
Dalam hal itu juga Bawaslu Kota Tanjungpinang memiliki tim khusus Cyber dibawah divisi Humas untuk memantau aktivitas media sosial selama masa kampanye.
“Jadi kita ada bagian tim khusus di bagian kehumasan yang mencoba mantanaince untuk media sosial, baik media sosial bawaslu maupun untuk mensurvei terhadap media-media yang ada di Tanjungpinang,” tutupnya.
Pewarta : Ilham
Editor : Prengki