
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali merilis perkembangan kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Minggu (11/10/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan swab dengan metode RT polimerase chaint reaction (PCR) yang dilakukan di BTKL PP Batam, ditemukan 3 orang pasien positif COVID-19.
“Pada hari ini Minggu, tanggal 11 Oktober 2020, kami sampaikan penambahan 3 (tiga) kasus baru terkonfirmasi positif COVID-19, pasien merupakan warga Kota Tanjungpinang,” ujar Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP, Minggu (11/10/2020).
Adapun informasi terkait pasien yang baru terkonfirmasi tersebut, lanjut Rahma, sebagai berikut :
1. Kasus konfirmasi nomor 317, Tn.Am (61), tinggal di Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari. Pasien tersebut tidak bergejala, namun mempunyai riwayat kontak erat dengan kasus konfirmasi nomor 301. Saat ini pasien sudah melakukan isolasi mandiri.
2. Kasus konfirmasi nomor 318, Nn.IM (8), tinggal di Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Yang bersangkutan idak bergejala, namun pasien mempunyai riwayat kontak erat dengan kasus konfirmasi nomor 306. Saat ini pasien sudah melakukan isolasi mandiri.
3. Kasus konfirmasi nomor 319, Tn. Ku (71), tinggal di Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari. Terkonfimasi tidak bergejala, namun pasien mempunyai riwayat kontak erat dengan kasus konfirmasi nomor 299. Saat ini pasien sudah melakukan isolasi mandiri.
Rahma mengatakan, Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang bersama-sama Puskesmas melaksanakan skrining dan tracing (penelusuran) pada orang-orang yang kontak erat dengan pasien konfirmasi.
“Dan bila memenuhi kriteria kontak erat maka dilanjutkan dengan pengambilan swab hidung dan tenggorokan untuk dilakukan pemeriksaan dengan metode RT PCR di BTKL PP Batam, RSKI Galang atau di RSUD RAT,” imbuhnya.
Ia menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19 ini.
“Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan secara disiplin pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tidak tinggal serumah, teman rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama.
“Adapun protokol kesehatan yang senantiasa harus dilakukan adalah memakai masker, menjaga jarak (tidak bersalaman) dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin,” ucapnya.
Rahma mengungkapkan, bagi pelaku perjalanan setelah pulang ke rumah, diharapkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, agar tidak menjadi sumber penularan ke keluarga dan orang-orang di sekitarnya.
“Selama karantina mandiri ini, yang bersangkutan diharapkan selalu memakai masker saat di rumah, menjaga jarak lebih dari 2 meter dengan anggota keluarga lainnya dan mencuci tangan dengan sabun,” tutupnya.