SIMALUNGUN | WARTA RAKYAT – Seorang pria, Sugiarto alias Jek (37) warga Huta I Nagori Huta Dipar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun berhasil dibekuk jajaran Unit Reserse dan Kriminal Polsek Bangun di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Rabu (16/9/2020).
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kapolsek Bangun AKP L.G Gultom mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 13 September 2020 lalu.
“Pada hari Minggu tanggal 13 September 2020, sekira pukul 10.00 WIB, pelapor/korban datang ke Polsek Bangun dan melaporkan bahwa satu unit sepeda motor miliknya telah diambil dari dalam rumahnya,” katanya, Jumat (18/9/2020).
Kapolsek menambahkan, berdasarkan laporan korban tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Bangun langsung melakukan cek TKP dan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku diketahui di Simpang Bambu Kuning Kecamatan Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
“Pada hari Rabu tanggal 16 september 2020, sekira pukul 23.00 WIB langsung melakukan pengejaran tersangka ke Provinsi Riau,” tambahnya.
Ia mengatakan dari tangan pelaku ditemukan barang bukti sepeda motor.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Bangun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Setelah dilakukan interogasi tersangka tersebut mengakui bahwa benar ianya telah melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda motor milik korban,” ungkapnya.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangun guna dilakukan Proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI,” tutupnya.