Oknum ASN Terbukti Memihak Bapaslon Bupati, Bawaslu Bintan Rekom ke KASN

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan Febriadinata

BINTAN | WARTA RAKYAT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan memutuskan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Yuzet (Y), terbukti melakukan pelanggaran, Kamis (16/9/2020).

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan Febriadinata mengatakan, setelah melakukan kajian atas temuan pihaknya memutuskan oknum ASN masuk kategori dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

“Pada tanggal 16 september 2020, Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Bintan telah memutuskan terhadap temuan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya menjadi pelanggaran terhadap netralitas ASN kepada salah seorang ASN dengan inisial Y,” ujar Febriadinata, Kamis (17/9).

Ia menambahkan, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Bintan merekomendasikan pelanggaran tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Selain itu, lanjut Febri, pihaknya juga memberikan tembusan rekomendasi tersebut kepada MENPAN RB, Mendagri, Bawaslu RI, Gubernur, Bawaslu Provinsi Kepri, Bupati Bintan dan BKPSDM Bintan untuk dapat di tindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

“Terhadap sanksi bukan kewenangan Bawaslu, ini menjadi tanggung jawab kepala daerah dan KASN,” tutupnya.

Sebelumnya Febriadinata menjelaskan, temuan tersebut berawal saat Bawaslu menerima informasi dari masyarakat dan sejumlah pemberitaan di media online.

Dari infomasi itu, Y diduga berpihak dengan menghadiri kegiatan deklarasi salah satu Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, di Wacopek, Kecamatan Bintan Timur, Bintan dua pekan lalu.

Diketahui, oknum pejabat Y sendiri baru dilantik sebagai Kadis Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri oleh Sekdaprov Arif Fadillah, pada, Senin (14/9/2020).

Sebelumnya ia menjabat Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Bintan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.