TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – TEGA! Dua orang pekerja PT Angkasa Pura Kargo Cabang Tanjungpinang, hanya diberi upah sebesar Rp 700 Ribu per bulan.
Upah tersebut pada bulan Juli dan Agustus 2020.
Kedua pekerja yakni Marno Harefa dengan masa kerja satu tahun dan Adek Syahputra Simanjuntak masa kerja tiga tahun
Hal itu diungkapkan oleh Marno Harefa kepada WARTA RAKYAT di Tanjungpinang, Rabu (9/9/2020) lalu.
“Bulan Juli Rp 700 ribu, Bulan Agustus Rp 600 lebih. Gaji kawan kami sudah normal bang seperti semula. Hanya gaji kami aja sama si Putra yang kecil bang,” ujarnya.
Marno mengatakan tidak mengetahui alasan pasti sehingga perusahaan memberikan gaji mereka diluar batas kewajaran.
Bahkan, kata Marno, nasib mereka saat ini tidak jelas di perusahaan yang bergerak dibidang jasa kargo dan ekpedisi itu.
Marno menduga bahwa pihak perusahaan sengaja mencari-cari kesalahan supaya tidak betah dan tidak bekerja di perusahaan tersebut.
Pasalnya, lanjut Marno, pada pertengahan bulan Juni 2020 lalu keduanya sempat dipecat dan kartu nama ditarik oleh pihak perusahaan tanpa alasan yang jelas.
Saat itu mereka dipecat berdasarkan voting seluruh karyawan perusahaan meski belum pernah mendapatkan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga selama bekerja di perusahaan tersebut.
Selain itu, kedua karyawan mengaku tidak pernah berbuat kriminal atau merugikan pihak perusahaan.
“Saat itu ibu Susan memvoting kami berdua dengan bertanya satu persatu pada rekan kerja “kalian suka Marno dan Juntak“ dan kawan-kawan kami semua bilang tidak suka,” kata Marno.
“Setelah itu ibu Susan dan Ajeng Cipta Rani mengambil keputusan, PAS (kartu) bandara dicabut. Kami diberhentikan dan menyuruh kami datang tanggal 15 juni untuk tanda tangan absen gaji,” lanjutnya.
Marno mengungkapkan, sebelum dilakukan voting hingga terjadi pemecatan, diduga berawal dari pemutaran rekaman CCTV yang tidak lengkap atau terpotong-potong.
Saat itu, pihak perusahaan menganggap kedua karyawannya tidak adil dalam mengangkat barang rekanan. Padahal menurut Marno, dirinya tidak pernah melanggar standar operasional perusahaan (SOP).
“Kami pindah ruang briefing ke tempat ruangan CCTV sambil melihat video CCTV saat kerja. Dan pada saat itu menantu ibu Susan atas nama Riski Prasetya mempercepat vidionya sambil mezoom dan mengatakan pada rekan kerja saya Adek Sahputra Simanjuntak memperioritaskan barang expedisi SICEPAT break down Gudang APK (Angkasa Pura Kargo) cabang Tanjungpinang bandara RHF Tanjungpinang,” ujar Marno.
“Dan kawan rekan saya pun bertanya ke menantunya Ibu Susan kenapa abang percepat vidionya. Kalau dari awal di putar videonya, tidak dipercepat saya tidak hanya nyusun dan bongkar barang expedisi SICEPAT, saya juga pegang barang expedisi lain juga saya bongkar dan susun ke palet,” jelasnya.
Marno mengaku, pada pertengahan Juli 2020 hingga saat ini mereka kembali dipekerjakan, namun dengan posisi yang berbeda dari sebelumnya yakni menjadi cleaning service dan gaji hanya sebesar Rp 700 ribu.
“Pada pagi tanggal 20 Juli 2020, saya dan teman saya dipanggil oleh ibu SUSAN C.T dan Ajeng Cipta Rani. Mereka bertanya pada kami ”kalian mau kerja tak..?” kalau mau kerja kalian berdua jadi clining servis (CS). Kami menjawab ”kami tetap kerja sesuai dengan jobdesk yang tertera di surat kontrak kami bu,” katanya.
Marno menuturkan, dirinya dan rekannya sudah melaporkan perlakuan tidak manusiawi oleh pihak perusahaan tersebut ke pihak Disnaker Tanjungpinang.
Ia berharap agar Disnaker Tanjungpinang mendengarkan dan membantu keluhan kedua pekerja itu untuk mendapatkan hak-hak yang layak sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Selain itu Marno juga berharap, agar pihak perusahaan memperhatikan kesejahteraan maupun hak-hak mereka.
Sementara itu, Manager PT Angkasa Pura Kargo Cabang Tanjungpinang, Susan, saat dihubungi belum berhasil dikonfimasi media ini meski terdengar nada dering panggilan.