Ditemani Pak RT, Seorang Warga di Tanjungpinang Digrebek dan Diciduk Polisi

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju (foto: Ist)

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Seorang laki-laki berinisial K, warga Jalan Kp Melayu Km 6, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur kembali diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang, Sabtu (5/9) sekira pukul 00.30 Wib.

Pelaku yang diduga seorang pengedar narkoba itu diringkus di parkiran kos-kosan Setia Jaya, Kilometer 6 Tanjungpinang dengan disaksikan oleh ketua RT setempat.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengungkapkan, penangkapan berawal saat Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan cir-cirinya menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam yang membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

Dari informasi itu, lanjutnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan melihat seorang pria yang sedang mengendarai mobil Toyota Avanza sesuai dengan informasi sedang berhenti kos-kosan Setia Jaya

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 13 paket diduga narkoba jenis sabu dengan berat kotor 79 gram.

Selain itu, pihaknya juga menyita satu unit mobil Avanza warna hitam, handpone, dompet, baju dan timbangan digital.

“Kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat,” ujarnya, Senin (14/9/2020).

Ia mengatakan, di dalam mobil pelaku ditemukan dua paket diduga sabu. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan 11 paket

“Setelah itu pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Kasat menyebut berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut didapatkan dari seorang yang datang dari Karimun yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

“Diduga bahwa tersangka juga merupakan bagian dari sindikat jaringan narkoba Karimun-Tanjungpinang,” katanya.

“Dari hasil tes urine, tersangka juga positif menggunakan narkoba,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, ujar Kasat, tersangka diancam dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.