TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satu unit rumah yang terletak di Jalan RE Martadinata, Batu 6 Tanjungpinang Timur, digerebek Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang, Sabtu (29/8) lalu.
Tiga orang inisial SA, AS dan KM berhasil diamankan tengah melakukan pesta sabu. Dua diantaranya yakni SA dan AS merupakan jaringan pengedar narkoba di Tanjungpinang.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan, dari penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti 19 paket diduga sabu, timbangan digital, handphone, sepeda motor serta alat hisap sabu atau bong.
“Saat dilakukan penangkapan ditemukan 3 tiga orang laki-laki yang baru selesai pesta sabu,” ujarnya.
Lanjutnya, penangkapan tersebut berawal saat Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diduga memiliki narkotika jenis sabu berada disebuah rumah yang terletak di Jalan R.E. Martadinata.
“Setelah diinterogasi diakui kepemilikan SA,” ucapnya
Ia menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 19 paket diduga sabu dengan berat kotor 35,62 gram.
Selanjutnya ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Hasil tes urine ketiganya positif gunakan narkoba. SA dan AS diduga sebagai jaringan pengedar sabu, sedangkan KM diduga sebagai penyalahguna narkotika,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.