SIMALUNGUN | WARTA RAKYAT – Seorang pria Hairul Anwar Lubis alias Arul (40) tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menanam, diduga narkotika golongan I jenis tanaman Ganja oleh Polres Simalungun, Kamis (20/8).
Tersangka ditangkap dirumah kediamannya di Huta II, Nagori Sei Mangke, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring mengatakan, pihaknya mengamankan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Pada hari Selasa, tanggal 18 agustus 2020, sekira pukul 18.00 WIB, berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat,” ujarnya, Kamis (20/8).
Lanjutnya, setelah mengetahui infomasi tersebut Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penggerebegan terhadap rumah tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan di badan tersangka, polisi tidak menemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika.
Lalu dilakukan penggeledahan di sekitar rumah dan ditemukan sebatang pohon ganja di pekarangan belakang rumahnya
“Kemudian dilakukan interogasi ianya mengakui bahwasanya narkotika jenis tanaman ganja tersebut adalah miliknya yabg ia tanam sendiri dan akan digunakan sendiri,” ungkapnya.
AKP Lukman menjelaskan, selain ganja juga ditemukan barang bukti lainnya, yakni dua buah kaca pirex.
“Hasil interogasi ianya pernah menggunakan sabu-sabu dengan alat kaca pirex tersebut 3 hari sebelumnya dan ia memperoleh sabu-sabu dari seorang laki-laki bernama Wahab yang berada di Pondok Tiga Sei Mangke,” ujar dia.
Kasubbag melanjutkan, saat ini Team Opsnal Sat Res Narkoba masih melakukan pengembangan dan proses sidik.