15 Agustus, Deadline BPJS Ketenagakerjaan Pinang Input Data Penerima Subsidi Gaji Pekerja

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang di Jalan Engku Putri, Kota Tanjunpinang.

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang dikabarkan hingga 15 Agustus 2020 mendatang merupakan batas terakhir (deadline) untuk mengimput data penerima bantuan subsidi Rp600 bagi karyawan dibawah gaji Rp 5 juta.

Hal itu disampaikan Sekretaris BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Gyardi Utama.

“Deadline tanggal 15 Agustus 2020,” katanya, Kamis (13/8).

Gyardi mengungkapkan, kriteria yang berhak mengajukan untuk mengikuti program pemerintah pusat itu adalah pekerja di perusahaan swasta dan ada non-ASN.

Lanjutnya, bagi yang pekerja swasta dikoordinir HRD, sedangkan Non-ASN dikoordinir bidang kepegawaian Organisasi Perangkat Daerah (OPD)-nya atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD)

“Simple pak, ada orang yang kerja di perusahaan swasta dan ada non-asn, pekerja swasta di koordinir HRD dan Non-ASN di koordinir bidang Kepegawaian OPDnya atau BKD,” ujar Gyardi.

Gyardi menjelaskan, program tersebut merupakan subsidi gaji bagi pekerja perusahaan dan non ASN yang terdaftar aktif atau tidak memiliki tunggakan di bpjamsostek.

“Jadi selain kategori itu (bpjamsostek)
diluar wewenang kami. Yang jelas kami hanya fokus kepada peserta karyawan perusahaan dan non-ASN yang aktif menjadi peserta kami,” tuturnya.

Terkait sistem pelayanan, ujar Gyardi, Kantor BPJS Ketanagakerjaan Tanjungpinang tetap mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Saat ini, kata Gyardi, pihaknya hanya melayani daring (online) melalui aplikasi WhatsApp atau telepon dengan beberapa petugas.

Namun, sebelumnya peserta harus terdaftar di Sistem Informasi Pelayanan Peserta Ketenagakerjaan (SIPPKetenagakerjaan).

“Memang benar pak kita gak bisa tatap muka,” sebutnya.

“Terkait kendala penginputan data di SIPP bisa menghubungi hotline kepesertaan bpjamsostek kantor cabang Tanjungpinang,” sebutnya.

Sementara itu Bambang, selaku salah satu Pembina di BPSJ Ketenagakerjaan mengatakan, adapaun syarat yang berhak mengikuti program tersebut diantaranya bukan PNS, bukan pegawai BUMN, Gaji dibawah Rp 5 juta dan iuran cut off Juni 2020.

Untuk pelaporan, kata Bambang, pihaknya meminta nomor rekening melalui form excel yang disebarkan.

“Jika belum disebarkan mohon di minta ke masing-masing pembina di BPJSTK. Pelaporan bagi yang sudah punya SIPP itu bisa langsung update nomor rekening di SIPP,” pungkasnya.

“Bagi yang belum punya SIPP cukup mengisi form excel yang disebarkan ke masing-masing perusahaan dan setelah diisi, dikirimkan kembali ke pembina di BPJSTK,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.