Wabup Agara Serahkan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Wakil Bupati, Bukhari menyerahkan pembayaran santunan program jaminan kematian kepada dua orang ahli waris almarhum Rudy Chandra dan Almarhum Zeni

ACEH TENGGARA | Warta Rakyat – Wakil Bupati, Bukhari menyerahkan pembayaran santunan program jaminan kematian kepada dua orang ahli waris almarhum Rudy Chandra dan Almarhum Zeni Ramadhan diruang kerja Wabup Rabu (28/7).

Penyerahan pembayaran jaminan kematian terhadap alm. Rudy Chandra, warga Kute Prapat Hilir kecamatan Babussalam yang sebelumnya bekerja di Nafil Elektronik, diterima istrinya Yeti.

Sedangkan pembayaran jaminan kematian terhadap alm. Zeni Ramadhan yang bekerja di PT. Palma Subkon PLN, diterima orang tua korban, Sulaiman. M warga Kute Galuh kecamatan Lawe Bulan.

Selain Wakil Bupati, Bukhari,penyerahan secara simbolis BPJS  kematian sebesar Rp84 juta dan masing-masing menerima santunan Rp42 juta tersebut, juga dihadiri Asisten I bidang Pemerintahan Sekdakab, Ali Surachman, Asisten II Bidang Pembangunan, Abri, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Kute, Jamrin Desky dan pihak BJS ketenagakerjaan.

Kepada keluarga korban yang mengalami kecelakaan, Wabup Bukhari berpesan, agar menggunakan dana jaminan sosial tersebut sebaik-baiknya, terutama untuk usaha keluarga yang ditinggalkan agar dapat menambah penghasilan atau untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“ Kami menyambut baik komitmen BPJS ketenagakerjaan, khususnya Kantor Cabang Perwakilkan Aceh Tenggara, yang telah memberikan santunan jaminan kematian kepada ahli waris pekerja dan pihak keluarga juga diharapkan ikhlas serta tabah menerima takdir dari Allah SWT,” ujar Bukhari.

Kepala Cabang Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tenggara, Wira Legawa menyampaikan pada Pemkab dan masyarakat pekerja formal dan informal, jika BPJS ketenagakerjaan telah membuktikan manfaat dari program BPJS sebagai salah satu jaring pengaman sosial ekonomi keluarga atas resiko akibat terjadinya kecelakaan saat bekerja.

Selain itu,kehadiran BPJS Ketenagakerjaan juga sangat membantu masyarakat miskin baru sebagai akibat dari hilangnya pendapatan keluarga, karena  tak ada lagi orang yang bekerja mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari bagi keluarga yang ditinggalkan.

Saat ini, terang Wira Legawa, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 program jaminan sosial yakni, jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), sebab itu lembaga yang dibentuk berdasarkan UU nomor 40 tahun 2004, terus melakukan sosialisasi pada masyarakat, terutama pekerja pada bidang kerja yang biasa dengan sektor penerima upah usaha formal, sektor bukan penerima upah (pekerja mandiri) serta sektor jasa kontruksi dengan menggandeng seluruh stakeholder,termasuk pemerintah daerah.

“ Kami berharap seluruh tenaga kerja yang berada dibawah koordinasi Pemkab, seperti tenaga kerja kontrak daerah (honor daerah), aparatur pemerintah desa dan pekerja proyek dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara keseluruhan,” tutup Wira Legawa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.