
TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Polres Tanjungpinang kembali meringkus berinisial GG, residivis kasus pembunuhan, lantaran diduga berperan sebagai pengedar nakoba jenis sabu.
Pelaku GG ditangkap pada hari Jumat (24/07/2020) sekitar pukul 10.15 Wib di tepi jalan Bandara Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny Burungudju, mengatakan berawal dari informasi masyarakat bahwa saudara (GG) dicurigai dan diduga memiliki menyimpan dan menguasai sabu.
“Saat dilakukan penggerebekan, pelaku yang sedang duduk diatas motor di tepi jalan Bandara tersebut langsung di interogasi dan dilakukan penggeledahan,” katanya, Selasa (28/7).
Kasat mengungkapkan, dari dalam dashboard sepeda motor pelaku ditemukan satu buah kotak rokok merk Surya Gudang Garam berisi 1 paket diduga sabu yang dibungkus plastik transparan.
Selain itu, lanjut Kasat, diamankan satu unit Handphone merk Xiaomi warna Silver beserta kartu didalamnya, serta 1 (Satu) unit handphone merk Nokia warna abu abu beserta kartu.
“Selanjutnya, polisi kemudian membawa saudara (GG) ke kediamannya di Jalan Hang Tuah Raya,” bebernya.
AKP Ronny mengatakan, dengan disaksikan ketua RT setempat, pihaknya melakukan penggeledahan tepatnya di kamar tidur saudara GG.
Dari rumah pelaku kembali ditemukan satu buah tas sandang warna hitam merk Fashion didalamnya 1 paket diduga sabu dibungkus plastik transparan, seperangkat alat hisap sabu (bong), 1 unit timbangan digital warna silver, 1 buah gunting warna biru, 2 buah mancis / korek api gas.
“Saat dinterogasi, saudara GG mengakui bahwa 2 paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat kotor 2,90 gram adalah miliknya yg rencananya akan dijual namun terlebih dahulu ditangkap,” ucapnya.
Lebih lanjut Kasat mengungkapkan, saat di tes urine, pelaku yang pernah dihukum karena kasus pembunuhan (residivis) ini hasilnya positif menggunakan narkoba. Kemudian ia juga diduga berperan sebagai pengedar nakoba jenis sabu.
“Pelaku dan barang bukti yang ditemukan kami bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidkan dan penyidikan lebih lanjut” ucapnya.
“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 (ayat) 1 UU No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 4 tahun,” tutupnya.