Seorang Warga Diciduk Polisi di Jalan Bukit Cermin Tanjungpinang Barat

Tersangka AG, saat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus (AG), warga yang beralamat di Jl. Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kamis (16/07/2020), sekira pukul 02.00 WIB.

Tersangka diduga sebagai penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, melalui Kasat Res Narkoba
AKP Ronny Burungudju menjelaskan bahwa penangkapan AG bermula saat pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat.

“Curiga dengan tersangka bahwasanya rumah kontrakan tersebut sering terjadi transaksi Narkotika,” katanya, Sabtu (18/7).

Lanjut Kasat, berbekal informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba akhirnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat meringkus tersangka AG.

Saat digeledah dari tangan tersangka dan lokasi penangkapan petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,44 gram, alat hisab sabu/bong dan satu HP Nokia.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungpinang.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Tanjungpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Kasat mengungkapkan, pelaku akan dijerat Psl 114 ay (1), 112 ay (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 4 Tahun.

“Polres Tanjungpinang berkomitmen akan terus memberantas Narkotika yang ada di Kota Tanjungpinang yang mana menjadi atensi serta penekanan langsung bapak Kapolri,” tutupnya.

Pewarta : Marolop
Editor     : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.